1. Bagaimana hukum mengucapkan niat dalam hati ataupun lisan namun salah makhraj seperti usholli dibaca usoli? Dan jika melakukan hal baik tanpa niat seperti memasukkan uang ke kotak amal atau memberi uang ke orang lain tanpa melafalkan dalam hati "ya Allah aku berniat sedekah dengan uang ini" apakah tidak ada pahala?
2. Saya ada beberapa huruf yang masih susah untuk dilafalkan, tapi karena sewaktu kecil diajarkan oleh guru secara lisan dan belum paham bahwa makhraj itu penting jadi yang saya hafal sampai sekarang tidak sesuai dengan makhrajnya, sekarang saya sholat pun takut tidak sah karena pelafalan yang belum baik dan tidak membaca surah setelah alfatihah karena takut salah makhraj, apakah berdosa jika saya tetap membaca surah dalam sholat meski tidak sesuai makhraj karena dulu diajarkannya hafalan lisan saja tanpa betul-betul membaca huruf per huruf jadi tidak tahu bunyi aslinya?
Terima kasih
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuhu.
Menanggapi pertanyaan yang Anda sampaikan, berikut penjelasan yang dapat kami berikan:
Niat merupakan amal hati, sedangkan ucapan hanyalah penegasan dari apa yang ada di dalam hati.
Contohnya, ada orang yang membantu temannya dengan maksud mencari simpati. Ada pula yang membantu temannya dengan ikhlas karena Allah. Niat, maksud, dan tujuan dalam membantu itulah yang menjadi pembeda apakah perbuatan tersebut bernilai pahala atau tidak; menjadi ibadah atau sekadar kebiasaan biasa.
Amal seseorang akan bernilai pahala apabila disertai niat karena Allah SWT, meskipun niat tersebut tidak dilafalkan.
Jika kesalahan tersebut tidak sampai mengubah makna, maka masih dapat ditoleransi, terlebih apabila terjadi bukan karena kesengajaan, melainkan karena keterbatasan atau masalah pada organ mulut. Namun demikian, kesalahan makhraj yang disadari hendaknya diikuti dengan usaha untuk belajar dan memperbaikinya, agar kesalahan tersebut dapat dihindari.
Demikian yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bish-shawab.
(as)