Pertanyaan:
Izin bertanya ustadz, jika darah dan nanah dari jerawat najis, bagaimana dengan jerawat yang tidak ada darah dan nanahnya, hanya berupa gumpalan putih kecil atau jerawat kering yang bisa dikelopek? Dan apakah sudah suci jika tangan terkena najis diberi sabun karena licin kemudian diguyur beberapa kali tapi ketika digosok-gosok masih menyisakan busa bahkan setelah dibersihkan lagi tetap ada busanya? Sekian terima kasih??
--
Hamba Allah (Kab)
Jawaban:
Assalaamau 'alaikum wrwb.
Berikut adalah penjelasan mengenai hukum najis pada jerawat dan kesucian tangan yang terkena najis menurut fikih Islam, berdasarkan hasil pencarian:
1). Jerawat yang kering, komedo putih kecil (whitehead), atau yang hanya berupa gumpalan putih tanpa darah dan nanah, pada dasarnya tidak najis selama tidak pecah dan mengeluarkan cairan (nanah/darah).
- Jerawat Kering/Bisa Dikelopek: Tidak najis, karena itu hanyalah sel kulit mati dan sebum (minyak) yang mengeras.
- Komedo Putih Kecil: Ini adalah pori-pori tersumbat sebum dan sel kulit mati, hukumnya suci.
Namun, jika jerawat tersebut pecah dan mengeluarkan darah atau nanah, darah/nanah itu najis. Tetapi, darah jerawat yang jumlahnya sedikit dan terjadi pada orang normal (bukan was-was) dimaafkan (ma'fu) dalam salat.
2). Jika tangan terkena najis (misal darah/nanah jerawat) lalu dicuci dengan sabun, digosok, dan diguyur beberapa kali namun masih menyisakan busa, tangan tersebut sudah suci, dengan catatan:
- Najis Ainiah (Wujud Najis) Hilang: Zat najis (warna, bau, atau rasa darah/nanah) sudah hilang.
- Busa Bukan Najis: Busa sabun itu suci (thahir), bukan najis. Sisa busa yang sulit dihilangkan setelah najis hilang tidak menghalangi kesucian.
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.
--
Agung Cahyadi, MA