Pertanyaan:
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Saya ingin bertanya dulu saudari saya bekerja sebagai TKW di luar negeri. Beliau dulu sekitar 2 tahun lalu beliau bekerja sebagai ART seperti memasak makanan dan membersihkan rumah. Dia pernah bercerita kalau dia bertugas memasak kan Tuannya pakai lemak Babi dan juga di beri tugas merawat Anjing termasuk membersihkan mulut dan gigi Anjing. Setahu saya liur anjing itu dianggap najis dan katanya harus dibasuh 7 kali + tanah. Saat itu dia hanya membersihkan diri seperti biasa pakai sabun. Nah hal itu membuat saya was-was akan kesucian. Saya kadang ragu menyentuh tangannya karena terkadang saya bersalaman tangan kondisi berkeringat atau kadang basah bauk tangan beliau atau saya dan beliau memakai mesin cuci bersama karena hanya ada satu mesin cuci. Pertanyaan saya apakah hal itu sudah Suci? Dan apabila saya menyentuh tangan atau barang-barangnya saya tak perlu bersuci? Hal ini membuat saya Was-was dan hal ini berlangsung selama 6 Bulan, Saya berharap segera sembuh dari penyakit ini dan mohon do'a restunya terima kasih
--
Faizal (Jember)
Jawaban:
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Kami bisa memahami kekhawatiran dan rasa was-was yang anda alami. Hal ini sangat wajar terjadi ketika kita berusaha menjaga kesucian ibadah.
Berikut adalah penjelasan berdasarkan syariat Islam, khususnya dalam mazhab Syafi'i yang umum dianut di Indonesia:
1). Hukum Najis Anjing dan Cara Penyuciannya
- Liur, kotoran, dan urin anjing termasuk najis mughallazah (najis berat).
- Jika terkena najis ini, bagian yang terkena wajib dibasuh 7 kali dengan air, dan salah satu di antaranya harus dicampur dengan tanah.
- Jika saudari anda saat itu hanya membersihkan diri dengan sabun biasa dan tidak menggunakan tanah, secara hukum asal dalam mazhab Syafi'i, najis tersebut belum suci secara sempurna.
2). Bagaimana dengan Was-was yang Terjadi?
- Dalam kaidah fikih, "Hukum asal segala sesuatu adalah suci". anda tidak perlu mencari-cari kesalahan atau menginvestigasi najis jika tidak melihat najis tersebut secara langsung.
- Penyebaran Najis (Was-was): Najis hanya berpindah jika benda yang terkena najis basah bersentuhan dengan benda lain yang juga basah.
- Jika anda bersalaman dalam kondisi kering/tidak berbau najis, tangan anda suci.
- Jika tangan berkeringat, namun tidak ada tanda-tanda najis (tidak ada bauk anjing, tidak ada bekas liur), tetap dianggap suci.
- Jika pakaian yang terkena najis anjing (yang belum disucikan dengan tanah) dicuci bersamaan dalam mesin cuci, berpotensi menajiskan pakaian lain. Namun, jika najis tersebut sudah kering (najis hukmi), kemungkinan menyebarnya kecil.
3). Solusi untuk Penyakit Was-was
- Untuk mengatasi was-was yang berlebihan, anda diperbolehkan mengambil pendapat Mazhab Maliki, yang menyatakan bahwa anjing tidak najis (kecuali liurnya) dan tidak wajib dibasuh 7 kali dengan tanah. Ini akan sangat meringankan hati anda.
- Was-was adalah penyakit hati dan godaan setan. Jika ragu, jangan diikuti. anggap saja semuanya suci.
- Jika anda sangat yakin dan melihat najis tersebut, cukup basuh tangan/barang tersebut 7 kali dengan campuran tanah di salah satu basuhannya. Setelah itu, jangan lagi memikirkannya, karena najis sudah hilang.
Kesimpulan:
Anda tidak perlu terus-menerus merasa was-was. Hal itu sudah berlalu selama 6 bulan, dan dalam Islam, ada keringanan jika kita tidak mengetahui atau lupa. Fokuslah pada ibadah dan lawan rasa ragu tersebut.
Semoga Allah menyembuhkan penyakit was-was anda, memberikan ketenangan hati, dan menerima seluruh amal ibadah anda.
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan riodho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.
--
Agung Cahyadi, MA