Pertanyaan:
aslkm, ustd saya perempuan sudah menikah, orangtua saya sudah pensiun dan tidak memiliki penghasilan. Apakah boleh zakat mall saya diberikan kepada mereka. Saya juga memiliki 2 adik yang belum menikah 1 masih kuliah dan belum memiliki penghasilan 1 sudah bekerja dengan kisaran gaji 8jt/bulan apakah juga boleh diberi zakat mall,ponakan yang masih berkuliah dan merantau jauh dari kota asal orangtuanya mampu tetapi karena banyak anak yang ditanggung jadi uang saku untuk anak anaknya nominalnya tidak terlalu besar/harus berhemat apakah bisa juga diberi zakat.
suami saya karena nominal zakat setelah sampai waktu dan jumlah wajib zakat karena nominal yang cukup besar dibagi perbulan setelah dihitung jumlah zakatnya cara pembayarannya apakah diperbolehkan/dicicil perbulan sebagai biaya hidup untuk mustahiq
--
Ibu Fit (Palembang)
Jawaban:
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
Ini adalah masalah yang sering dihadapi dan berikut adalah rincian hukum dan panduannya:
1). Zakat Maal untuk Orang Tua (Pensiunan)
Dalam Islam, anak perempuan tidak memiliki kewajiban nafkah secara fikih kepada orang tuanya, berbeda dengan anak laki-laki. Namun, anak perempuan memiliki kewajiban moral (berbakti/birrul walidain).
- In syaa Allah boleh memberikan zakat maal kepada orang tua kandung yang tidak memiliki penghasilan, karena ibu sebagai perempuan tidak mempunya kewajiban untuk menanggung orang tua, terutama jika Ibu tinggal terpisah dan tidak ditanggung nafkahnya oleh suami anda.
- Catatan: Lebih utama memberikan nafkah (sedekah/pemberian) dari harta biasa (bukan zakat) jika mampu, namun jika zakat yang diberikan, itu tetap sah.
2). Zakat Maal untuk Adik
- Adik 1 (Kuliah & Belum Berpenghasilan): Boleh dan sangat dianjurkan. Adik yang belum mandiri secara ekonomi dan tidak mampu memenuhi kebutuhan pokoknya termasuk golongan Miskin atau Fisabilillah (orang yang menuntut ilmu), sehingga berhak menerima zakat.
- Adik 2 (Sudah Bekerja, Gaji 8jt/bulan): Tidak boleh. Adik anda sudah bekerja dan memiliki penghasilan mandiri, sehingga tidak memenuhi kriteria fakir atau miskin. Zakat tidak boleh diberikan kepada mereka yang mampu.
3). Zakat Maal untuk Ponakan (Merantau & Hemat)
Keponakan bukan termasuk tanggungan nafkah wajib bagi anda (Ushul-Furu').
- Hukum: Boleh. Meskipun orang tuanya mampu, jika keponakan anda merantau dan uang sakunya terbatas (miskin/kekurangan), ia masuk kategori Ibnu Sabil atau miskin, sehingga berhak menerima zakat.
4). Zakat Maal untuk Kerabat yang Mampu
Jika orang tuanya (orang tua dari ponakan, yaitu adik anda yang mampu) adalah orang kaya atau berkecukupan, maka zakat tidak boleh diberikan kepada anaknya (ponakan anda). Zakat harus diprioritaskan kepada yang fakir/miskin
5). Zakat Maal Dicicil per Bulan
- Hukum: Boleh. Zakat maal yang sudah mencapai nishab (batas minimal harta) boleh disegerakan pembayarannya (ta'jil) sebelum haul (genap satu tahun), baik sekaligus maupun dicicil per bulan.
- Cara: Total kewajiban zakat dalam satu tahun dihitung, lalu dibagi 12 bulan dan disalurkan per bulan. Ini lebih memudahkan mustahik (penerima) untuk biaya hidup sehari-hari.
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.
--
Agung Cahyadi, MA