Wa'alaikumussalam wr wb.
Ada dua hadits yang berkaitan dengan permasalan yang anda tanyakan ; 1. Hadits diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah yang artinya " ... tidak ada/berlaku wasiat bagi ahli waris ", 2. Hadits diriwayatkan oleh Daruquthni yang artinya "tidak ada wasiat bagi ahli waris, kecuali kalau semua ahli waris mengizinkan/menyepakati. "
Berdasarkan dua hadits tersebut diatas, maka para ulama berpendapat, bahwa berlakunya wasiat orang yang meninggal bagi ahli warisnya itu, jika memenuhi dua syarat : 1. disepakati oleh semua ahli waris 2. kesepakatan tersebut terjadi setelah yang berwasiat sudah meninggal.
Wallahu a'lam bishshawab.
Wassalamu 'alaikum wr wb.