Fikih Talak

Fiqih Muamalah, 11 Maret 2026

Pertanyaan:

Assalamualaikum ustad izin bertanya. Saat saya menulis pertanyaan tentang cerai pas saya nulis atau mengedit tulisan cerai mulut berucap cerai apakah jatuh talak



-- Khamid (Karanganyar)

Jawaban:

Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
 
Berdasarkan pertanyaan anda, mengenai hukum jatuhnya talak saat menulis dan mengucapkan kata cerai, dapat disimpulkan sebagai berikut :
 
1). Kunci Utama Adalah Niat (Qashad)
Menurut jumhur ulama, talak yang diucapkan dalam keadaan emosi, bertanya, atau mengetik tulisan tanpa ada keinginan (niat) yang sesungguhnya untuk menceraikan (misalnya: hanya simulasi, contoh, atau salah ketik), maka tidak jatuh talak.
 
2). Talak Lisan Saat Menulis
Jika anda mengucapkan cerai saat menulis atau mengedit bukan dengan tujuan menceraikan (tidak berniat menjatuhkan talak), melainkan hanya membaca apa yang tertulis atau mengucapkannya secara tidak sengaja, maka hal tersebut tidak jatuh talak.
 
3). Pertimbangan Tulisan/Chat
Tulisan cerai (seperti chat WA atau naskah) dikategorikan sebagai talak kinayah (sindiran/kiasan). Talak kinayah tidak jatuh kecuali ada niat kuat di dalam hati untuk bercerai.
 
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
 
Wassalaamu 'alaikum wrwb.


-- Agung Cahyadi, MA