Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Mohon izin bertanya terkait pembagian ahli waris menurut hukum Islam. Seorang suami meninggal dunia dan meninggalkan ahli waris berupa:
- 1 orang istri
- 1 anak laki-laki
- 2 anak perempuan
Sebagian harta berupa aset berjalan seperti kos-kosan (tidak dijual), dan sebagian aset lainnya seperti rumah. Ada juga beberapa aset yang secara administrasi atas nama istri, namun selama pernikahan istri tidak bekerja. Yang ingin kami tanyakan: Bagaimana cara menentukan harta yang menjadi harta warisan dalam kondisi tersebut?
- Untuk aset yang atas nama istri tetapi diperoleh selama pernikahan, apakah tetap dihitung sebagai harta bersama?
- Apakah benar dalam kondisi ini istri terlebih dahulu mendapatkan setengah dari harta bersama, kemudian dari bagian suami yang menjadi warisan, istri mendapatkan bagian 1/8?
Terima kasih atas waktu dan penjelasannya.
--
SFH (Tangsel)
Jawaban:
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh.
Berikut adalah panduan pembagian waris berdasarkan hukum Islam untuk kasus tersebut :
1). Penentuan Harta Warisan (Harta Bersama & Bawaan)
- Harta Bersama : Aset yang diperoleh dengan usaha bersama selama pernikahan (usaha dengan modal yang sama) adalah harta bersama, sehingga harus dispisahkan, dengan membagi membagi dua total harta bersama atau sesuai dengan besarnya modal masing masing.
- Harta Bawaan: Harta yang dimiliki suami sebelum menikah atau warisan pribadi suami adalah harta waris suami sepenuhnya. Dan harta istri baik bawaan atau dari hasil usaha setelah menikah tetap milik istri tidak dibagi waris.
2). Bagian Ahli Waris
Karena suami meninggalkan anak, maka semua asetnya dibagi ddengan pembagian sebagai berikut :
- Istri: Mendapatkan 1/8 (seperdelapan) dari total harta waris suami.
- Anak-anak (1 Laki-laki + 2 Perempuan): Mendapatkan sisa harta yaitu 7/8
- Pembagian Anak: Anak laki-laki mendapatkan bagian 2x lipat dari anak perempuan ( 2:1 )
Demikian, semog Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.
--
Agung Cahyadi, MA