Pertanyaan:
Assalamualaikum, Ustadz, saya ingin bertanya. Jika pusing saat i'tidal lalu sujud karena kepala pusing tadi apakah benar sholatnya tidak sah?Karena bukan sujud karena Allah. Lalu, bagaimana hukum mempercepat gerakan sholat? Mungkin karena hal penting ataupun tidak penting karena saya sering mengalami was-was ketika sholat.Saya bingung apakah saya sudah melakukan sujud rukuk karena Allah. Atau hal lain seperti saat membaca Al Fatihah saya mengucap "wallado" lalu karena napas tidak kuat saya langsung mengucap "lin".apakah saya membaca "lin" karena Allah atau karena napas saya sudah tidak kuat?Saya selalu was-was jika saya mempercepat sholat saya berarti saya sholat bukan karena Allah.Saya sholat dua rakaat aja bisa 15 menit karena takut jika cepat sedikit itu berarti saya sholat bukan karena Allah.Lalu bagaimana maksud sujud karena pusing tadi?Dan apakah itu Masih satu rumpun sama yang saya alami?
Terimakasih Ustadz,
--
Hamba Allah (Depok)
Jawaban:
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
Apa yang anda alami adalah bentuk ujian was-was (keraguan) yang sering kali disebarkan oleh setan untuk membuat seorang muslim merasa shalatnya tidak sah dan putus asa. Berikut adalah jawaban berdasarkan fiqih untuk menenangkan hati anda :
1). Sujud yang anda lakukan karena pusing (kliyengan/sakit kepala) saat i'tidal adalah SAH dan tetap dihitung sebagai sujud karena Allah.
- Alasan: Pusing atau sakit kepala adalah uzur (halangan) yang syar'i. Allah tidak membebani hamba-Nya di luar batas kemampuannya. Ketika anda sujud untuk menghilangkan pusing, anda melakukan gerakan shalat (sujud) untuk kemaslahatan tubuh agar bisa melanjutkan shalat. Ini tetap bagian dari kepatuhan kepada Allah.
- Kaidah: Seseorang yang sakit diperbolehkan shalat sesuai kemampuannya, bahkan dengan isyarat jika tidak mampu sujud penuh.
- Kesimpulan: Anda tidak perlu mengulangi shalat tersebut.
2). Mempercepat shalat karena alasan darurat (seperti sakit, pusing, atau ketakutan) diperbolehkan, namun jika dilakukan tanpa uzur, hal itu makruh.
- Jika mempercepat karena pusing agar tidak pingsan, itu diperbolehkan (bahkan wajib untuk keamanan diri).
- Shalat 2 rakaat selama 15 menit adalah waktu yang sangat panjang, menunjukkan Anda melakukan tuma'ninah dengan sangat berlebihan. Cukup lakukan rukun dengan tenang, tidak perlu terburu-buru, namun tidak perlu berlama-lama hingga 15 menit untuk dua rakaat.
- Setan menggoda anda dengan was-was agar anda merasa tidak sah, lalu membuat Anda memperlama gerakan hingga shalat terasa berat.
3). Was-was: Bacaan Al-Fatihah dan Niat
Mengenai bacaan "Wallado... lin" yang terputus karena napas:
- Jika napas tidak kuat, anda boleh mengambil napas (berhenti sejenak) lalu melanjutkan bacaan. Itu bukan karena tidak karena Allah, tapi karena keterbatasan manusiawi.
Cara Mengatasi Was-was (Penyakit Hati)
Menurut syariat, was-was tidak boleh dilayani.
- Abaikan: Jika muncul keraguan "sujud karena Allah atau pusing?", katakan: "Saya sujud karena Allah, titik." Jangan diladeni perdebatan di dalam hati.
- Jangan Ulangi: Jangan mengulangi rukun shalat karena was-was.
- Was-was tanda iman? Sebagian ulama menyebutkan bahwa setan hanya menggoda orang yang ingin shalat dengan benar. Oleh karena itu, jangan putus asa.
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.
--
Agung Cahyadi, MA