Rumah Tangga

Fiqih Muamalah, 20 Maret 2026

Pertanyaan:

nenek saya melahirkan ibu saya diluar nikah tetapi nenek saya menikah dengan orang lain karna yang menghamili tidak mau tanggung jawab dan saat ibu saya menikah pun sempat punya anak diluar nikah tetapi meninggal setelah itu baru nikah lahir lah saya  itu bagaimana ya hukum nya menurut islam



-- Alexx (Nganjuk)

Jawaban:

Assalaamu 'alaikum warahmatullahu wa baraakuh.

Berdasarkan hukum Islam, berikut adalah penjelasan mengenai situasi hukum nasab ibu dan anda :
 
1). Hukum Nasab Ibu anda (anak yang lahir di luar nikah)
  • Nasab ke Ibu: Ibu anda tetap bernasab kepada nenek anda selaku ibu kandungnya.
  • Menurut jumhur ulama (mayoritas ulama/Mazhab Syafi'i, Maliki, Hanafi, Hambali), anak yang lahir dari hasil zina tidak memiliki hubungan nasab dengan ayah biologisnya, meskipun ayah biologisnya mengakui anak tersebut.
  • Saat ibu anda menikah, wali nikahnya tidak boleh dari ayah biologisnya. Wali nikahnya adalah wali hakim (penghulu).
2). Hukum Pernikahan Nenek (Menikah dengan orang lain saat hamil/setelah melahirkan)
  • Dalam mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hanafi, pernikahan wanita hamil di luar nikah adalah sah.
  • Jika nenek anda menikah dengan orang lain setelah melahirkan, pernikahan tersebut sah secara agama tanpa ada keraguan.
  • Jika pernikahan dilakukan saat hamil, mayoritas ulama membolehkan dan menganggapnya sah (jika lel;aki yang menikahi wanita hamil tersebut adalah yang menghamili).
3). Hukum anda (Lahir setelah ibu menikah sah)
  • Jika anda lahir setelah ibu anda menikah dengan suaminya (ayah anda) dan kelahiran anda berjarak minimal 6 bulan setelah pernikahan, maka menurut Mazhab Syafi'i, anda adalah anak yang sah dan bernasab kepada suami ibu (ayah anda), namun menurut imam imam madzhab yang lain, nikahnya sah tetapiu bernasab ke ibu.
  • Namun, jika anda lahir kurang dari 6 bulan setelah pernikahan ibu, status hukum nasab anda merujuk pada ketentuan anak di luar nikah, yaitu hanya bernasab pada ibu, menurut kesepakatan Ulama'.
Kesimpulan untuk anda :
  1. Nasab: Jika Anda lahir dalam ikatan pernikahan sah ibu (jarak >6 bulan), anda bernasab kepada ayah anda menurut madzhab Syafii, dan bernasab ke Ibu menurut madzhab yang lain.
  2. Perbuatan zina adalah dosa besar, namun anak yang dilahirkan tidak menanggung dosa orang tuanya.
  3. Jika anda perempuan dan tergolong anak di luar nikah, wali nikah anda adalah wali hakim. Jika anda laki-laki, hal ini tidak mempengaruhi fungsi wali anda.
Sebaiknya mengurus administrasi pernikahan dan kelahiran di KUA untuk mendapatkan kepastian hukum negara (Akta Kelahiran) yang mengacu pada putusan MK, di mana anak luar nikah tetap memiliki hubungan perdata dengan ibunya.
 
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
 
Wassalaamu 'alaikum wrwb.


-- Agung Cahyadi, MA