Pertanyaan:
Hukum Sulam alis karena rontok di sebabkan sakit. Apakah di perbolehkan dengan niat menutup Cacat/Aib
--
Muhammad (Jakarta)
Jawaban:
Assalaamu 'alaikum warahm,atullahi wa barakaatuh.
Hukum sulam alis dalam Islam umumnya adalah haram (dilarang) karena dikategorikan sebagai tathwih (menato) atau namsh (mencabut/mencukur alis) yang dilaknat oleh Rasulullah, sebagaimana hadis riwayat Bukhari Muslim.
Namun, terkait kasus rontok alis akibat sakit dan niat untuk menutup cacat, terdapat perincian hukum sebagai berikut :
1). Diperbolehkan Jika untuk Pengobatan/Menghilangkan Cacat (Darurat/Hajat)
- Jika alis rontok parah akibat penyakit (misal: alopecia) atau kecelakaan sehingga merusak wajah secara drastis, para ulama membolehkan untuk memperbaikinya, termasuk dengan sulam alis.
- Hal ini disamakan dengan tindakan medis untuk mengembalikan bentuk tubuh yang cacat/rusak ke kondisi normal, bukan untuk kecantikan semata.
- Dasarnya adalah prinsip bahwa Islam membolehkan pengobatan (tadawi) untuk menghilangkan penderitaan fisik maupun psikologis.
2). Haram Jika untuk Mempercantik Diri (Tahsiniyah)
- Jika alis hanya rontok sedikit atau tidak terlalu terlihat, lalu disulam dengan tujuan agar terlihat lebih indah/menarik perhatian, hukumnya tetap haram.
- Larangan ini berlaku jika tujuan utamanya adalah mempercantik diri melebihi kebutuhan untuk menghilangkan cacat.
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.
--
Agung Cahyadi, MA