Pembatal Puasa

Puasa, 13 April 2026

Pertanyaan:

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh ustadz. Mohon maaf saya ijin bertanya. Dulu ketika remaja saya belum terlalu tahu tentang pembatal2 puasa. Saya kira pembatalnya hanya makan dan minum. Waktu itu saya masih suka melihat video yang kurang baik/tidak pantas. Saat puasa saya melihat video yang tidak pantas itu dan sambil onani. Saya lupa apakah sampai keluar mani atau tidak, tapi seingat saya sampai saya merasa lemas dan nikmat. 

Saat itu saya tidak tahu kalau onani dilarang saat puasa. Apakah saya perlu meng qada puasa dan membayar fidyah. Saya juga tidak ingat berapa jumlahnya karena waktu itu saya tidak tahu juga kalau keluar mani harus mandi junub tapi saya juga tidak yakin apakah keluar mani atau tidak. Jika harus di qada apakah fidyah saya berlipat karena tidak kunjung meng qada nya bertahun-tahun yang lalu. Karena itu sudah 15 tahun yang lalu. Mohon penjelasannya ustadz. Terimakasih. 



-- Anonim (Sukoharjo)

Jawaban:


Wa'alaikumussalaam warahmatullahi wa barakaatuh.
 
Pertanyaan yang Anda ajukan adalah persoalan fiqih penting yang sering ditanyakan. Berikut penjelasannya berdasarkan pendapat mayoritas ulama (Jumhur Ulama) yang umum diikuti :
 
1). Hukum Onani Saat Puasa 
Onani/masturbasi (mengeluarkan mani dengan sengaja) di siang hari bulan Ramadan adalah perbuatan yang diharamkan dan membatalkan puasa, jika sampai keluar mani. 
  • Jika Anda yakin keluar mani: Puasa batal.
2). Apakah Perlu Qadha Puasa?
Karena anda melakukannya dengan sadar (meskipun tidak tahu hukumnya, namun sadar sedang berpuasa), wajib meng-qadha (mengganti) puasa tersebut. 
  • Meskipun dulu anda tidak tahu itu membatalkan, hukum qadha tetap berlaku menurut mayoritas ulama, karena perbuatan tersebut merusak puasa.
  • Karena 15 tahun berlalu dan anda lupa jumlahnya, berusahalah mengingat-ingat. Jika tidak bisa, lakukan qadha sebanyak jumlah yang paling anda yakini (misalnya, jika rasanya hampir setiap hari, hitung rata-rata). Jika ragu, ambil jumlah terbesarnya agar lebih aman. 
3). Apakah Wajib Fidyah?
  • Qada Puasa: Wajib.
  • Fidyah/Kaffarah: Dalam Mazhab Syafi'i, onani tidak diwajibkan kaffarah berat (memerdekakan budak/puasa 2 bulan berturut-turut/memberi makan 60 miskin) sebagaimana hubungan suami istri. anda hanya wajib qadha.
  • Fidyah Berlipat? Fidyah tidak berlipat meskipun bertahun-tahun tidak di-qada. Anda hanya wajib meng-qadha puasa tersebut. Namun, karena keterlambatan yang sangat lama (15 tahun), seyogyanya anda bertaubat nasuha dan memohon ampunan Allah 
4). Mengenai Mandi Junub
Jika mani keluar, anda dalam keadaan junub. Jika anda lupa mandi junub dan langsung berpuasa keesokan harinya, puasanya tetap sah, namun wajib mandi janabah agar bisa melakukan shalat. 
Kesimpulan dan Langkah yang Harus Dilakukan:
  1. Bertaubat: Mohon ampun kepada Allah atas perbuatan tersebut dan berjanji tidak mengulanginya.
  2. Hitung & Qadha: Hitung jumlah puasa yang batal (seingat anda) dan segera cicil/qadha puasa tersebut.
  3. Tidak Wajib Fidyah: Cukup qadha puasa, tidak perlu membayar denda makanan atau kaffarah berat

Demikian, semoga SAllah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamum'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA