Bulu Tubuh Dan Parfum

Fiqih Muamalah, 5 Mei 2026

Pertanyaan:

Assalamualaikum ustadz saya ingin bertanya, saya perempuan tapi tubuh saya penuh bulu termasuk di wajah, saya insecure dan dibilang seperti monyet, saya juga kesusahan saat melepas plester luka karena kulit yang bulunya tercabut lebih sakit dari lukanya, bolehkah jika saya hilangkan secara permanen termasuk yang di wajah juga di sekitar alis?

Sebagai orang yang banyak bulunya, saya bingung alis saya sampai mana, jika boleh dan saya mencukur permanen yang ternyata termasuk bagian alis apakah saya berdosa?

Apakah merawat diri dan memakai parfum (termasuk ke masjid) karena memang ingin bersih dan wangi tidak untuk mencari perhatian laki-laki diperbolehkan? Karena saya juga senang jika diri saya terawat, cantik, bersih, rapi dan wangi, juga tidak mengganggu teman sekitar karena bau atau kotor, saya sendiri suka terganggu dengan yang seperti itu, terima kasih.



-- Seseorang (Sebuah Tempat)

Jawaban:

Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
 
Saudariku yang dimuliakan Allah, perasaan tidak nyaman yang kamu alami adalah hal yang manusiawi. Islam adalah agama yang memudahkan dan menyukai kebersihan serta keindahan. Berikut adalah jawaban atas pertanyaan-pertanyaanmu berdasarkan syariat Islam :
 
1). Menghilangkan Bulu di Tubuh dan Wajah (Secara Permanen)
  • Pada dasarnya, wanita dibolehkan mencukur atau menghilangkan bulu-bulu di anggota tubuh (kaki, tangan, dada, punggung, dll).
  • Mayoritas ulama membolehkan wanita menghilangkan bulu wajah jika bulu tersebut tidak wajar (lebat seperti laki-laki) atau mengganggu kepercayaan diri, karena hal tersebut tidak termasuk dalam larangan mencabut alis (nams).
  • Menghilangkan, mencukur, atau mencabut alis (baik sedikit maupun seluruhnya) secara sengaja untuk mempercantik diri dilarang keras dalam Islam dan termasuk perbuatan nams yang dilaknat.
  • Jika alis tumbuh sangat lebat hingga menyatu di antara dua alis (bagian tengah), sebagian ulama membolehkan mencukurnya seperlunya untuk merapikan agar terlihat normal kembali, bukan untuk menipiskan.
  • Anda boleh melakukan metode laser hair removal untuk bulu tubuh dan wajah. Namun, khusus untuk alis, cukup rapikan bagian tengah yang menyatu saja. Jika kamu mencukur permanen sampai mengubah bentuk alis, itu dikhawatirkan masuk larangan.
2). Merawat Diri, Wangi, dan Menjaga Kebersihan
  • Merawat diri, menjaga kebersihan, kerapian, dan wangi adalah tindakan yang sangat dianjurkan (sunnah) dalam Islam.
  • Islam menyukai keindahan, selama tidak berlebihan, tidak merubah ciptaan Allah (yang dilarang), dan tidak berniat sombong atau memamerkan diri. 
3). Memakai Parfum ke Masjid
  • Wanita dilarang menggunakan parfum yang aromanya semerbak/menyengat saat keluar rumah, terutama menuju masjid, karena dapat memfitnah (menggoda) laki-laki.
  • Jika tujuannya untuk menghilangkan bau badan, silakan gunakan deodorant atau wewangian yang tidak beraroma, tidak tercium orang lain/laki-laki
  • Wangi badan yang diperbolehkan adalah wangi yang tidak tercium oleh laki-laki bukan mahram.

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA