kakek kami punya anak laki-laki 2 semua sudah wafat. anak pertma punya ank perempuan 4. anak kedua punya anak laki-laki 1 sudah wafat bagaimana status cicit atau anak perempuan dari cucu laki2 ini dalam hukum waris sedangkan cucu dari anak pertama semua masih ada ( hidup)
Assalaamu 'alaikum warahmatullahi wa barakaatuh.
Agar tidak salah dalam menjawab pertanyaan anda, seyogyanya anda jelaskan tanggal dan tahun kematian dari masing masing yang sudah meninggal.
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wassalaamu 'alaikum wrwb.