Assalamualaikum marahmatullah.
Penasihat yang mulia. Saya seorang suami berusia 74 tahun dengan satu orang istri berusia 68 tahun. Saya pernah bertanya kepada seorang ustadz tentang keabsahan pernikahan saya saat ini dngan menjelaskan hal2 yang terjadi dalam pernikahan saya seperti kronologi yang saya tulis dibawah ini. Jawaban ustdz tersebut mengatakan bahwa batas talaq 3 (tiga) kali belum terjadi dalam pernikahan saya. Bapak Ustadz tsb meminta saya utnuk tidak menanyakan ke istri saya apakah istri saya pernah melanggar ketentuan yang saya nyatakan pada tahun pada awal thn 94 tsb. maka kami kembali menjalani kehidupan berumah tangga yang normal. Namun akhir2 ini timbul seperti keragu2an didalam hati saya sehingga saya merasa berdosa dalam hubungan suami istri ini.
Untk itulah saya ingin mendengarkan nasihat dan pendapat ustadz tentang keabsahan pernikahan saya saat menurut syariat - dengan mempertimbangkan urutan2 peristiwa dibawah ini
Sekitar awal tahun 94, saya pernah membuat pernyataan tertulis kepada istri saya yang berisi a.l "MULAI HARI INI, JIKA KAMU MASIH BERHUBUNGAN DENGAN LAKI2 TERSEBUT BAIK VIA TELEPHONE ATAU PERTEMUAN LANGSUNG, MAKA JATUHLAH TALAQ KU 1(SATU) KEPADAMU. Saya tidak menanyakan kpd istri saya apakah dia melanggar batasan yang saya tulis tersebut. Pada tahun 2015, dalam suatu pertengkaran saya menulis suatu pernyataan secara sadar bahwa saya mentalaq istri saya.. Satu minggu kemudian saya menyatakan RUJUK
Sekitar bulan Maret tahun 2025, dalam suatu pertengkaran, saya kembali menjatuhkan talaq kepada istri saya. 3 (tga hari kemudian saya menyatakan kembali rujuk. Pertanyaan saya: dari kronologi diatas apakah batasan tiga kali talaq sudah saya lampau sehingga rujuk yang saya nyatakan pada bulan maret tahun 2025 menjadi tidak syah. Semoga allah membimbing kita semua untuk ta'at pada hukum dan ketentuannya. Jazakhallahu khairan.
Wa alaikum salam warahmatullahi wabarakatuhu.
Pada kasus pertama, Anda melakukan taklik talak, yaitu ketika Anda mengatakan: “Mulai hari ini, jika kamu masih berhubungan dengan laki-laki tersebut, baik melalui telepon maupun pertemuan langsung, maka jatuh talakku satu kepadamu.”
Taklik talak adalah talak yang digantungkan pada suatu keadaan tertentu yang mungkin terjadi di masa yang akan datang. Contohnya, seorang suami berkata kepada istrinya, “Jika kamu keluar rumah tanpa izin saya, maka kamu tertalak,” atau “Jika kamu memakai baju merah, maka kamu tertalak.” Dengan ucapan seperti itu, apabila istri melakukan hal yang dijadikan syarat, maka talak terjadi secara otomatis. Hal ini karena suami menggantungkan terjadinya talak pada perbuatan tertentu, yaitu “keluar rumah tanpa izin” atau “memakai baju merah”.
Pada kasus yang Anda sampaikan, talak akan terjadi apabila istri Anda melanggar taklik talak tersebut, yaitu apabila ia masih berhubungan dengan laki-laki tersebut setelah Anda menyampaikan ucapan taklik tadi. Oleh karena itu, perlu dipastikan kepada istri Anda apakah setelah ucapan tersebut disampaikan, ia pernah kembali berhubungan dengan laki-laki tersebut atau tidak. Jika ia melanggar taklik talak tersebut, maka terjadilah talak satu.
Pada tahun 2015, Anda pernah mentalak istri Anda, dan talak tersebut sah. Kemudian pada bulan Maret 2025, Anda kembali mentalak istri Anda.
Jika melihat kronologi di atas, maka ada dua kemungkinan:
Demikian yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bish-shawab. (as)