Harta Orangtua

Fiqih Muamalah, 10 Mei 2026

Pertanyaan:

Assalamualaikum. Izin bertanya Bapak Ustadz. Saya mempunya ayah yang sudah pikun. Ayah saya mempunyai sejumlah uang yang oleh abang saya yang tertua menganjurkan uang itu di bagi 2 yaitu 1/3 uangnya di tabung untuk kepentingan ayah dan 2/3 lagi di bagi rata untuk kesemua anak nya. Dan pembagian itu tanpa sepengetahuan ayah saya, jika di beritahukan pun saya yakin ayah saya juga kurang paham karena beliau pikun.

Bagaimana hukumnya dalam agama bapak ustadz, apakah berdosa anak yg menerima pembagian uang yersebut. Kalau saya tidak mau menerima bagian sya dan saya masukkan ke tabungan ayah saya , apakah saya ikut menanggung dosa pembagian uang tersebut? Mohon penjelasannya ustadz



-- Ida (Medan)

Jawaban:

Wa'alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.
 
Pertanyaan yang sangat bagus dan menunjukkan sikap kehati-hatian dalam urusan harta (wira').
Berikut adalah jawaban berdasarkan kaidah fikih muamalah Islam :
 
1). Hukum Membagi Harta Orang Tua yang Masih Hidup (Pikun)
  • Membagi-bagikan harta orang tua yang masih hidup—baik pikun maupun sehat—dengan mengatasnamakan "warisan" atau membagi rata 2/3 kepada anak adalah tindakan yang tidak dibenarkan dalam syariat. Warisan baru sah dibagikan setelah pemilik harta meninggal dunia.
  • Kondisi pikun (tidak berakal sehat) membuat ayah anda tidak lagi mukallaf (dibebani hukum). Dalam kondisi ini, harta ayah wajib dilindungi dan tidak boleh berkurang kecuali untuk keperluan pribadinya (nafkah, perawatan, pengobatan).
  • Tindakan membagi harta tanpa izin dan tanpa persetujuan ayah (yang dianggap mahjur 'alaih atau dibatasi haknya karena ketidakmampuan akal) adalah kedzaliman, meskipun niatnya baik untuk membagi-bagi. 
2). Hukum Anak yang Menerima Uang Tersebut
  • Jika uang tersebut diterima dan digunakan untuk kepentingan pribadi anak, maka anak tersebut ikut menanggung dosa karena memakan harta yang bukan haknya secara sah.
  • Namun, jika uang itu diterima namun tidak digunakan, atau diniatkan untuk disimpan dan dikembalikan ke ayah jika beliau sadar/diperlukan, maka dosanya ringan atau tidak berdosa jika tujuannya adalah pengamanan harta. 
3). Sikap Anda yang Tidak Mau Menerima
Sikap anda yang menolak bagian tersebut dan memasukkannya kembali ke tabungan ayah adalah tindakan yang BENAR, wira', dan sesuai syariat
  • Dengan tidak menerima dan mengembalikan uang tersebut, Anda TIDAK menanggung dosa pembagian harta tersebut.
  • Justru anda menyelamatkan diri dari memakan harta haram dan membantu menjaga harta orang tua.
Kesimpulan dan Saran
  1. Sampaikan kepada abang tertua untuk menghentikan pembagian harta tersebut.
  2. Semua harta ayah yang sudah terlanjur dibagi-bagi, sebaiknya dikumpulkan kembali dan dimasukkan ke rekening ayah.
  3. Harta tersebut hanya boleh digunakan untuk perawatan, kebutuhan, dan pengobatan ayah.
  4. Jika ayah membutuhkan uang, gunakanlah uang itu seperlunya dengan transparan antar saudara.

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA