Pertanyaan:
Assalammu'alaikum ustad. izin bertanya. disuatu hari saya berangkat kerja pas sedang bawa motor dijalan raya, tiba tiba ada anjing melintas tepat d depan saya saat lagi bawa motor d jalan. kebetulan jalannya basah sehabis hujan ustad dan mungkin ban motor saya juga basah karena aspal memang basah saya merasa takut dan was was karena ban motor saya menginjak bebasahan tepat setelah anjing melintas dan ban motor saya melindas bekas laluan anjing tsb dengan jalan dalam keadaan basah dan sesekali airnya memercik ke bagian lain motor saya. setelah anjing melintas saya tetap jalan sampai ke tempat kerja . pertanyaannya, apakah ban motor saya terkena najis ustad ? dan percikan percikan airnya mengenai area lain motor saya juga menajisi motor saya dan juga sepanjang jalanan selama saya berjalan dengan motor sampai ke tempat kerja? atau ban motor saya sudah suci sendiri selama melintas dijalanan basah dan percikannya tidak menajisi? mohon jawabannya ustad. sbelumnya terima kasih ustad .
--
Boris (Padang)
Jawaban:
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
Ini adalah permasalahan umum yang sering terjadi di jalan raya.
Berikut adalah jawaban berdasarkan fiqih Syafi'i (yang mayoritas dianut di Indonesia) dan solusi untuk mengatasi was-was (keraguan) :
1). Hukum Ban Motor dan Percikan Air
Dalam mazhab Syafi'i, seluruh tubuh anjing—termasuk bulu dan kaki—dianggap najis, apalagi air liurnya. Jika anjing tersebut melintas saat jalan basah dan anda melindas bekas air yang dilewatinya, hukumnya :
- Najis Mughallazah (Najis Berat): Jika dipastikan bahwa jalan yang basah tersebut terkena air liur atau tubuh anjing yang basah.
- Percikan ke Motor: Percikan air dari ban yang melindas najis tersebut hukumnya najis.
- Sepanjang Jalan: Jalanan yang dilalui setelah ban terkena najis menjadi najis karena perpindahan najis dalam keadaan basah.
2). Apakah Najis Tersebut "Suci Sendiri"?
Tidak. Najis mughalladzah tidak hilang dengan sendirinya hanya dengan berjalan di jalan basah. Najis tersebut harus disucikan (dicuci) agar menjadi suci.
3). Solusi untuk Kondisi Anda (Penting)
Meskipun hukum asalnya adalah najis, ada kaidah fiqih yang meringankan untuk situasi di jalanan (terutama bagi yang sering was-was):
- Jika Tidak Yakin 100%: Jika Anda tidak melihat langsung anjing itu basah, atau tidak yakin ban anda tepat melindas liur/kaki anjing, maka hukumnya suci. Najis itu yakin (pasti), bukan dugaan/was-was.
- Rukhsah (Keringanan) Mazhab Maliki: Bagi orang yang was-was (takut berlebihan), anda boleh mengikuti mazhab Imam Malik, yang menganggap tubuh anjing suci, dan yang najis hanya air liurnya saja. Ini adalah solusi agar hidup tidak terbebani oleh was-was.
- Tugas Ban Motor: Ban motor tidak disyaratkan harus suci untuk berjalannya motor. Najis baru bermasalah jika menempel pada badan atau pakaian saat shalat.
- Ban motor anda : Cukup cuci ban motor dengan air sebanyak 7 kali, salah satunya dicampur dengan tanah/debu (jika ingin berpegang pada pendapat terkuat).
- Percikan di motor : Jika percikan itu mengenai pakaian atau celana, cuci pakaian tersebut dengan cara najis mughallazah. Jika mengenai body motor, cuci dengan air.
- Was-was : Abaikan keraguan yang datang setelah kejadian. Jika anda sudah berikhtiar membersihkan, jangan diulangi terus menerus.
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamum 'alaikum wrwb.
--
Agung Cahyadi, MA