Kebimbangan


Pertanyaan:

Assalamualaikum ustad saya mau bertanya saya kan sudah berumah tangga lebih dari 20 tahun dan mempunyai 3 orang anak suami saya pernah selingkuh dan saya maafkan terakhir ini suami selingkuh dengan tetangga dekat dan teman saya juga padahal dia juga punya suami tapi karena kurang puas soal finansial dia rayu suami saya lewat chat dan suami menangapi akhirnya terjadi perselingkuhan itu pas ketahuan temen saya itu pergi ninggalin suami dan anaknya dan suami saya meminta maaf dan janji tidak akan mengulangi lagi tetapi sakit hati yang saya rasakan melebihi perselingkuhan dia yang pertama demi anak2 saya bertahan beberapa hari ini tiba2 perasaan saya sering ngak enak dan pernah mergokin suami main hp dikamar mandi dia beralasan urusan kantor tapi kenapa saya merasa itu alasan aja ya dan sikap suami kesaya seakan menjauh lagi tidak seperti saat dia meminta maaf apakah dia blum move on secara si perempuan nya juga pindah ngak jauh dari rumah masih daerah joglo dulu aja mereka bisa cari2 waktu ketemu waktu Deket apa lagi jauh saya lebih ngak bisa kontrol suami suka bilang dia selingkuh karena saya kurang perhatian padahal saya ngak pernah nolak saat mau berhubungan biar capek juga ustad yang saya mau tanyakan apakah salah jika saya sudah ngak kuat dan meminta cerai karena menurut saya hati dia bukan untuk saya lagi biar lah anak2 kita urus berdua walau ngak 1 rumah saya udah merasa ngak berharga ustad



-- Mira Hariyani (Jakarta Selatan )

Jawaban:

Wa alaikum salam warahmatullahi wabarakatuhu.

Hukum asal seorang istri meminta cerai adalah haram, kecuali jika ada sebab yang mendesak dan memaksanya untuk meminta cerai. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا الطَّلَاقَ مِنْ غَيْرِ بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ

Wanita mana saja yang meminta perceraian dari suaminya tanpa alasan yang jelas, maka haram baginya mencium aroma surga.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud).

Namun, apabila seorang istri mengalami kondisi tertentu yang menyebabkan tekanan jiwa, dan apabila dipaksakan mempertahankan rumah tangga justru akan menimbulkan kezaliman, ketidaktaatan dalam menegakkan hukum Allah di dalam keluarga, serta tidak tercapainya tujuan pernikahan, maka diperbolehkan bagi seorang istri untuk meminta cerai, baik melalui khuluk maupun fasakh.

Dalam syariat Islam, putusnya hubungan suami istri dapat dilakukan oleh suami maupun istri. Suami dapat memutuskan hubungan pernikahan dengan talak, sedangkan istri dapat melakukannya melalui khuluk. Allah Ta’ala berfirman:

وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَنْ يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ

Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali apabila keduanya khawatir tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya.” (QS. Al-Baqarah: 229).

Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata: Istri Tsabit bin Qais bin Syammas datang menghadap Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata:

يَا رَسُولَ اللهِ مَا أَنْقِمُ عَلَى ثَابِتٍ فِي دِينٍ وَلَا خُلُقٍ إِلَّا أَنِّي أَخَافُ الْكُفْرَ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَتَرُدِّينَ عَلَيْهِ حَدِيقَتَهُ؟ فَقَالَتْ: نَعَمْ. فَرَدَّتْ عَلَيْهِ وَأَمَرَهُ فَفَارَقَهَا

Wahai Rasulullah, aku tidak mencela Tsabit dalam agama dan akhlaknya, tetapi aku khawatir akan berbuat kufur.(tidak bisa menunaikan kewajiban kepada suami)” Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apakah engkau bersedia mengembalikan kebunnya?” Ia menjawab, “Ya.” Maka ia pun mengembalikan kebun tersebut kepada Tsabit bin Qais, lalu Rasulullah memerintahkannya untuk menceraikan istrinya.” (HR. Bukhari).

Akan tetapi, sebelum Anda memutuskan untuk bercerai, sebaiknya dipikirkan secara matang dampak baik dan buruk dari keputusan tersebut, baik bagi diri Anda sendiri maupun anak-anak di masa yang akan datang. Pertimbangkan pula kemungkinan suami Anda dapat berubah menjadi lebih baik.

Mintalah pandangan dan nasihat dari orang-orang yang Anda percaya, yang dapat memberikan pertimbangan terbaik terhadap permasalahan yang sedang Anda hadapi.

Bisa jadi mempertahankan keluarga lebih baik daripada bercerai. Bisa jadi sesuatu yang Anda benci justru lebih baik bagi Anda daripada sesuatu yang Anda sukai.

Demikian yang dapat disampaikan. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bish-shawab. (as)



-- Amin Syukroni, Lc