Pertanyaan:
Assalamualaikum ustadz, apakah percikan air kencing yang memantul dari kloset itu najis atau najis makfu karena sangat sedikit dan sulit dihindari? Terima kasih
--
Sa (Mgl)
Jawaban:
Wa'alaikumussalaam warahmatullahi wa barakaatuh.
Dalam hukum Islam, percikan air kencing yang memantul tetaplah najis (bukan makfu atau dimaafkan secara mutlak).
Namun, dalam praktiknya, Islam memberikan kemudahan (rukhsah) jika cipratan tersebut sangat halus seperti debu dan tidak terlihat oleh mata telanjang.
Berikut adalah rincian hukum dan cara menyikapinya agar terhindar dari keraguan (was-was) :
1). Kategori Cipratan dan Ma'fu (Dimaafkan)
- Jika percikannya sangat kecil (seperti titik-titik embun atau debu) dan tidak bisa dilihat oleh mata normal, maka ulama sepakat itu dimaafkan dan Anda tidak wajib menyucikannya.
- Menurut mazhab Syafi'i, jika ukurannya terlihat, secara prinsip tetap najis. Namun, ada pandangan dalam mazhab lain, seperti sebagian ulama mazhab Hanafi dan Hambali (yang juga dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah), yang memberikan toleransi dan memaafkan najis yang jumlahnya sangat sedikit karena sulit dihindari.
2). Kaidah Pencegahan dan Keraguan
- Jika anda ragu apakah cipratan tersebut mengenai anda atau tidak, maka berlaku kaidah fiqih: Asal segala sesuatu adalah suci sampai ada keyakinan yang pasti bahwa ia najis.
- Jangan mencari-cari atau memeriksa secara berlebihan karena itu bisa menjadi pintu masuk bagi setan untuk mengganggu kekhusyukan ibadah anda. Cukup bersihkan dengan normal dan tinggalkan keraguan tersebut. [
3). Cara Praktis Mensucikan Cipratan
Jika anda yakin ada cipratan air kencing yang najis mengenai pakaian, alas kaki, atau kulit anda, cara membersihkannya mudah:
- Cukup basuh atau aliri bagian yang terkena najis dengan air bersih sampai bau, warna, dan rasanya hilang.
- Guyurkan air suci ke area yang diyakini terkena percikan
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.
--
Agung Cahyadi, MA