Talak


Pertanyaan:

Assalamu'alaikum warohmatulohi wabarakatuh, saya mau tanya saya sudah talak 1 istri dan belum rujuk lalu ketika ribut kembali saya chat wa ke istri talak 3 tapi tidak ada niat untuk cerai karena emosi sesaat apakah saya masih bisa rujuk kembali dengan istri ada pendapat mengatakan kalau talak 3 langsung masih jatuh talak 1 



-- Dimas Gunawan (Sukoharjo)

Jawaban:

Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

Bagaimana cara menentukan hitungan talak satu, dua, dan tiga?

Secara etimologi, talak berarti melepaskan (الحلّ) dan menghilangkan ikatan (رفع القيد). Adapun secara terminologi, talak adalah melepaskan ikatan pernikahan, baik secara langsung maupun untuk masa yang akan datang, dengan menggunakan lafaz tertentu atau sesuatu yang menggantikannya. Seorang suami dapat menjatuhkan talak kepada istrinya melalui ucapan, tulisan, isyarat, atau cara lain yang menunjukkan keinginannya untuk mengakhiri hubungan pernikahan.

Lalu, kapan disebut talak satu, dua, dan tiga?

  1. Talak satu

Talak satu terjadi ketika suami menjatuhkan talak kepada istrinya untuk pertama kalinya. Selama masa iddah, suami masih memiliki hak untuk merujuk istrinya tanpa akad nikah baru. Cukup dengan menyatakan keinginan untuk rujuk atau melakukan tindakan yang menunjukkan adanya rujuk.

Apabila masa iddah telah berakhir dan suami belum merujuk istrinya, kemudian keduanya ingin kembali hidup sebagai suami istri, maka harus dilakukan akad nikah yang baru.

Apabila suami mengucapkan talak dua atau talak tiga dalam satu kesempatan atau dalam satu rangkaian yang belum diselingi rujuk, maka talak tersebut dihitung sebagai satu talak menurut pendapat yang kami pilih. Misalnya suami berkata, "Kamu saya talak dua" atau "Kamu saya talak tiga."

Demikian pula apabila suami mengatakan kepada istrinya, "Kamu saya talak," kemudian keesokan harinya mengulangi ucapan yang sama, lalu mengulanginya lagi pada pekan berikutnya, sementara belum pernah terjadi rujuk, maka seluruh ucapan tersebut masih dihitung sebagai satu talak.

Berbeda halnya jika setelah talak pertama suami telah merujuk istrinya, lalu kembali menjatuhkan talak. Dalam keadaan ini, talak yang kedua dihitung sebagai talak dua karena sebelumnya telah terjadi rujuk.

  1. Talak dua

Talak dua terjadi ketika suami telah merujuk istrinya setelah talak pertama, kemudian menjatuhkan talak lagi untuk kedua kalinya. Pada talak kedua ini, suami masih memiliki hak rujuk selama masa iddah, sebagaimana pada talak pertama.

  1. Talak tiga

Talak tiga terjadi ketika suami telah merujuk istrinya setelah talak kedua, kemudian menjatuhkan talak untuk ketiga kalinya. Pada talak ketiga ini, suami tidak lagi memiliki hak rujuk. Ia tidak dapat menikahi kembali mantan istrinya kecuali setelah mantan istrinya menikah dengan laki-laki lain dalam pernikahan yang sah, kemudian pernikahan tersebut berakhir secara alami karena perceraian atau wafat.

Menaggapi pertanyaan yang anda sampaikan. Dapat kami katakan bahwa talak kedua yang anda jatuhkan tidak sah. Talak kedua yang anda jatuhkan pada masa iddah menjadi penegas talak yang pertama.

Demikian yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat. Wallahu a'lam bish-shawab. (as)



-- Amin Syukroni, Lc