Assalamualaikum ustadz, saya ingin bertanya :
1. Saya pernah main game gratis, tidak ada top up atau taruhan dan saya tidak rugi apapun, jika bisa menyelesaikan tugas akan dapat hadiah karakter dengan level acak, dan jika bisa mencapai level tertentu akan dapat poin yang bisa ditukar dengan voucher, apakah itu termasuk gharar?
2. Kadang di online shop ada toko yang hanya menerima pembayaran tertentu, dan jika kita membayar otomatis dapat diskon karena memakai metode pembayaran tersebut yang diskonnya tidak bisa dihapus, apakah itu termasuk riba?
Sekian terima kasih
Wa'alaikumussalaam warahmatullahi wa barakaatuh.
Bermain game gratis tanpa modal/taruhan dan menukarkan poin dengan voucher hukumnya boleh (mubah) dan in syaa Allah tidak termasuk gharar atau judi (maysir). Selama tidak ada uang yang dikeluarkan dan tidak ada kerugian finansial, hadiah serta poin yang diperoleh murni sebagai bentuk hadiah (bonus atau ju'alah) dari pengembang atas partisipasi atau waktu yang anda habiskan.
Diskon otomatis karena menggunakan metode pembayaran tertentu di online shop bukan termasuk riba, melainkan diskon langsung (potongan harga) atau hibah dari penjual. Hal ini diperbolehkan dalam Islam karena merupakan strategi promosi penjual untuk menarik pembeli, dan tidak ada unsur utang-piutang berbunga (riba) yang merugikan anda.
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb