Pertanyaan:
Assalamualaikum
Saya seorang istri dan ibu rumah tangga dengan 1 anak balita. Saya ditawari oleh ibu saya untuk ibadah umroh sendirian tanpa suami. Saya minta ijin suami, beliau seperti belum sepenuhnya ridho saya berangkat umroh sendiri. Dimana saya akhirnya tidak jadi daftar umroh. Maka dari itu, ibu saya memilih untuk memberi uang cash yg seharusnya untuk biaya umroh ke saya. Lalu ibu saya menyarankan dari uang cash tersebut lebih baik digunakan untuk mendaftar haji sendirian juga tanpa suami.
Disini saya bingung, saya memang ingin pergi haji, tapi saya punya keyakinan bahwa pergi haji harus dengan mahram/suami, tapi disisi lain rumah tangga saya sedang butuh biaya lumayan besar, saya berpikir uang cash tersebut bisa untuk membantu ekonomi rumah tangga saya. Apa yg harus saya lakukan??
--
Nita (Surakarta)
Jawaban:
Wa'alaikumjussalaam warahmatullahi wa barakaatuh.
Ibadah haji atau umrah tidak wajib bagi wanita yang tidak memiliki mahram dan tidak ada izin dari suami. Mengingat biaya tersebut dari ibu anda, sebaiknya gunakan dana tersebut untuk melunasi utang atau membantu kebutuhan pokok rumah tangga, dan bicarakan rencana masa depan bersama suami.
Uang yang anda miliki adalah rezeki dan amanah yang bisa dikelola untuk prioritas utama keluarga berdasarkan langkah-berikut :
- Dalam Islam, menafkahi dan menyelamatkan ekonomi keluarga dari kesulitan adalah kewajiban nafkah serta bentuk ibadah yang sangat besar pahalanya, bahkan lebih didahulukan daripada ibadah sunnah.
- Syarat utama seorang istri untuk pergi berhaji atau umrah tanpa mahram (menurut pendapat yang memperbolehkan) adalah adanya jaminan keamanan dan keridhaan dari suami. Jika suami belum ridha, ibadah tersebut tidak disarankan.
- Biaya haji (terutama ONH) membutuhkan dana yang besar dan masa tunggu antrean bertahun-tahun. Akan lebih bijak jika dana tersebut tidak diendapkan dalam porsi tunggu haji, sementara ekonomi rumah tangga saat ini sedang membutuhkan bantuan dana segar.
Jika anda dan suami sudah siap secara finansial di masa depan, anda bisa mendaftar haji bersama sebagai pasangan.
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.
--
Agung Cahyadi, MA