Pertanyaan:
Ustadz, maaf izin bertanya Bagaimana hukumnya jika selama ini kuota internet yang dibeli bercampur antara halal dan haram. Dengan kuota internet kita bisa meng-update aplikasi seperti Google Chrome. Saya adalah seorang freelance di di salah satu Microstock, kalau ingin mengirim gambar ilustrasi misalkan tentu melalui Chrome terlebih dahulu.
Tapi ketika baru (mengawali) menjadi seorang freelance, saya lebih sering juga menggunakan wifi di publik area yang memang disediakan gratis.
Tapi pernah juga kejadian sekali menggunakan wifi PEMDA yang tidak dikunci (yang ini saya tidak tahu boleh atau tidak) tapi tidak saya gunakan untuk mengirim gambar.
Jadi pertanyaan saya apakah menggunakan penghasilan saya ada yang haram Ustadz? Karena dulu aplikasi Chromenya misalkan ada yang pakai kuota/wifi internet tidak halal. Tapi ketika mengirim gambar kebanyakan pakai wifi gratis tadi? Terimakasih
--
Rosa (Jember)
Jawaban:
Assalaamu 'alaikum warahmatullahi wa barakaatuh.
Penghasilan anda dari Microstock in syaa Allah tetap halal dan tidak terkontaminasi.
Menggunakan kuota atau WiFi gratis (termasuk yang tidak dikunci di ruang publik) untuk memperbarui aplikasi atau perantara berselancar tidak menjadikan pendapatan anda haram, selama proses inti freelance anda (membuat dan mengirim ilustrasi) dilakukan dengan cara yang sah.
Berikut adalah rincian untuk memberikan ketenangan hati :
- Mengunduh atau memperbarui Google Chrome menggunakan kuota yang dibeli dengan dana bercampur (jika ada keraguan) tidak mengubah esensi pendapatan anda. Transaksi pembelian kuota pada dasarnya mubah (boleh) dan tidak ada kaitan langsung dengan hasil karya anda.
- WiFi yang memang sengaja disediakan untuk umum atau pelanggan di tempat publik (seperti kafe atau fasilitas umum) adalah halal digunakan sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.
- Mengenai WiFi Pemda yang tidak dikunci dan tidak sengaja anda pakai, tidak ada unsur pencurian (sariqoh atau ghasab) karena akses tersebut tidak diamankan dan disediakan oleh instansi untuk publik. Terlebih, anda tidak menggunakannya untuk mengirim file pekerjaan ilustrasi tersebut.
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.
--
Agung Cahyadi, MA