Rumah

Fiqih Muamalah, 23 Mei 2026

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum. Maaf ustad saya mau tanya, saya pujya rumah kontrakan, dan saat ini ada yg mau mengontrak sdh DP 200rb, dan ternyata setelah saya pindah data2nya mereka hanya nikah sirih, nah bagaimana hukum dalam islam menyewakan rumah kepada orang yang mengaku nikah sirih. Wasalam



-- Fahruroji (Tangerang Selatan)

Jawaban:

Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh.
 
Dalam Islam, pada prinsipnya hukum menyewakan rumah adalah mubah (boleh) dan sah, selama rumah tersebut digunakan untuk hal-hal yang tidak bertentangan dengan syariat (bukan untuk maksiat). Sah tidaknya akad sewa-menyewa tidak bergantung pada status pernikahan penyewa, melainkan pada kejelasan transaksi dan manfaat rumah tersebut. 
 
Berikut adalah beberapa rincian hukum dan panduan bermuamalah terkait situasi anda :
 
1). Akad Sewa dan Keabsahan
Selama penyewa menyewa rumah untuk tempat tinggal yang wajar dan tidak digunakan untuk hal haram, maka akad sewa (ijarah) adalah sah.
Anda sebagai pemilik rumah berhak menerima pembayaran dan penyewa berhak menempati rumah tersebut. 
 
2). Status Nikah Siri dalam Islam
Menurut pandangan mayoritas ulama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), nikah siri (di bawah tangan) adalah sah secara agama jika telah memenuhi syarat dan rukun nikah (ada wali, dua orang saksi, ijab kabul, dan mahar). Namun, pernikahan ini dilarang oleh aturan negara karena berpotensi merugikan hak-hak istri dan anak. 
 
3). Langkah Pencegahan (Ikhtiat) untuk anda
Untuk menjaga keamanan lingkungan dan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan (seperti tuduhan kumpul kebo oleh warga setempat), anda berhak untuk lebih proaktif dan tegas:
  • Untuk memastikan tidak ada kemaksiatan, anda boleh bertanya secara baik-baik atau meminta bukti bahwa mereka benar-benar sudah menikah sah secara agama (misal: saksi yang menikahkan).
  • Buatlah surat perjanjian sewa tertulis yang ditandatangani di atas materai. Di dalamnya cantumkan aturan tegas larangan menggunakan rumah untuk perbuatan asusila, tindak kriminal, atau pelanggaran norma masyarakat.
  • Demi ketertiban, laporkan keberadaan mereka dan berikan fotokopi identitas (KTP) mereka kepada Ketua RT/RW setempat. 
Selama anda yakin bahwa rumah tersebut digunakan untuk tempat tinggal suami-istri (meskipun nikahnya siri) dan bukan untuk kemaksiatan, maka hukum menyewakannya diperbolehkan. anda telah menunaikan hak anda dan terhindar dari dosa,
 
Demikian, semoga Allah berkenann untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
 
Wassalaam 'alaikum wrwb.


-- Agung Cahyadi, MA