Was Was Cerai

Fiqih Muamalah, 24 Mei 2026

Pertanyaan:

Assalamualaikum. ‎dulu tahun 2022  saat suami kerja di pabrik kena tipu temannya diajak MLM  dan di tipu teman yg lain nya juga jadi saat itu temanya ini pinjam nama suami namun saat pembayaran teman nya kabur otomatis jadi suami yg bayar. Saat itu saya tidak tau suami punya hutng banyak karena tidak ada diskusi tahu2 sudah ada hutang saja, saya marah dan kecewa sampai saya bilang di w.a begini 1. kita udahan nanti kamu ngomong sama ortu ku, suami jawab iya nanti ngomong tapi tidak pernah ngomong, malah bertanya ngomong apa saya bilang ngomong pisah. tapi tidak pernah ada ucapan apapun. 

‎2. dan beberapa hari kemudian saya bilang ibu mertua mau cerai. tpi suami bilang ngapain w.a gitu terus dia tidur,karena saat itu EMG sudah malam. ‎‎Saya kesal karena hutang ini harus di bayar mencicil dan lebih kesal nya karena hutangnya bekas di tipu jd rugi nya double. Sangking saya kesal nya Saya nyindir terus dia masalah hutng ini dan mungkin suami kesal sampai suami bilang :

‎3. ya sudah cari laki laki lain saja, terus sayA bilang cerai dulu baru bisa cari laki lagi EMG nya lelaki bisa poligami. ‎Lalu setelah kami rundingkan dan saya pun mengalah  ahirnya hutang itu pun kami cicil dan saya berucap kepada suami :

‎4. "kalau kamu bikin hutang yg tnpa sepengetahuan saya dan hutang besar dan apalagi teman mu yg pinjam kamu yg byr kita pisah. saya lupa2 ingat suami jawab hanya " iya" atau " iya tidak akan berhutang lagi" . Saya saat itu berucap seperti itu agar kalau ada apa2 itu diskusi dulu agar saya tidak kecewa dan juga punya hutang lagi. Walaupun selang beberapa bulan ibu mertua pinjam nama suami namun beliau juga tertipu dan otomatis suami lah yg harus bayar. ustad untuk kasus ini saya tahu karena kami diskusi walaupun ahirnya nyesek juga. Lalu ustad adakah jatuh talak kejadian ini dengan pernyataan saya di atas? ‎‎Dan mungkin saat ini pun suami ada hutang kecil seperti bekas roko dan bekas sendiri yang nanti pas gajihan di bayar. Ustad saya sering bercerita kepada suami tentang was was ini namun suami meyakin kan hak talak ada di suami dan kata2 nya harus jelas, namun saya masih was was jawaban suami seolah masih kurang, mohon bantuan nya ustad mohon pencerahan nya atas was was ini. karena saya takut ustad. 

‎‎Saya menjadi was was seperti ini karena dulu saat kejadian ini beliau   bertanya kepada seorang syareat bahwa itu jatuh talak. lalu saya cari di sosmed bahwa ternyata talaq itu ada kinayah juga dan itu tergantung niat saya tanyalah suami dan suami TDK niat. kalau suami berkeyakinan bahwa hak talak ada di suami dan harus di ucapkan dengan jelas . mohon bantuan nya ustad dan pencerahan nya. terima kasih ‎wassalamualaikum



-- Hamba Allah (Bandung)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh.
 
Kekhawatiran dan rasa was-was yang Ibu alami adalah hal yang wajar terjadi ketika ada ketidakpastian dalam pernikahan.
Untuk menjawab pertanyaan Ibu, kita perlu meninjau kasus ini berdasarkan kaidah fikih Islam terkait talak. 
 
Mari kita bedah satu per satu pernyataan yang Ibu sebutkan :
 
1). Pernyataan Suami: "Ya sudah cari laki-laki lain saja"
Kalimat ini termasuk dalam Talak Kinayah (sindiran/kiasan).
  • Dalam Islam, talak kinayah tidak jatuh talak, jika suami tidak memiliki niat untuk menceraikan istrinya. Suami berhak menegaskan bahwa hak talak ada di tangannya, karena memang begitulah syariatnya. Jika suami berkata dia hanya emosi dan tidak berniat menceraikan Ibu, maka pernikahan Ibu dan suami masih sah dan tidak terjadi perceraian. 
2). Kesepakatan tentang Hutang: "Kalau kamu bikin hutang tanpa sepengetahuan saya... kita pisah"
Pernyataan ini bisa dikategorikan sebagai Ta'liq Talak (talak yang digantungkan pada syarat tertentu). 
  • Talak ini juga masuk dalam ranah kinayah karena menggunakan kata "pisah". Ulama menjelaskan bahwa jika syarat itu terjadi (suami berhutang tanpa sepengetahuan Ibu), talak tetap tidak akan jatuh kecuali suami memang berniat menceraikan Ibu pada saat syarat itu terjadi, ATAU suami berkeyakinan bahwa kesepakatan tersebut adalah janji cerai. Namun, karena kejadian setelahnya menunjukkan Ibu dan suami berdiskusi, bermusyawarah, dan akhirnya bersepakat melanjutkan cicilan bersama, ini menunjukkan tidak ada niat/tujuan perceraian dari kejadian tersebut. 
3). Apakah Ucapan Ibu Saat Marah Bisa Menjatuhkan Talak?
Penting untuk diketahui bahwa hak talak (menjatuhkan cerai) sepenuhnya berada di tangan suami, bukan istri.
Jika Ibu yang meminta cerai, marah, atau melontarkan kata-kata pisah, hal tersebut tidak akan pernah menjatuhkan talak pada pernikahan Ibu, kecuali jika suami secara tegas mengiyakan atau menerima permintaan cerai Ibu dengan tujuan untuk menceraikan.
 
Demikian, semoga Allah bekenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
 
Wassalaamu 'alaikum wrwb.


-- Agung Cahyadi, MA