Panitia Qurban


Pertanyaan:

Assalamu'alaikum Ustadz..
Saya mengetahui bahwa menggunakan kas masjid untuk kegiatan qurban (makan, beli plastik, sewa tenda) tidak diperbolehkan. Namun apakah boleh menggunakan tromol sholat idul adha untuk kegiatan qurban? karena keumuman tromol tersebut diperoleh setahun sekali hanya saat pelaksanaan sholat ied? 
Syukron.. Jazakumullahu khairan atas responnya



-- Adi Abu Rakhsan (Jakarta Barat)

Jawaban:

Wa'alaikiumussalaam wrwb.

Uang dari tromol/kotak amal saat Shalat Idul Adha secara hukum syariat tidak boleh digunakan untuk membiayai operasional qurban (makan panitia, plastik, sewa tenda).
Dana tersebut berstatus sebagai infaq yang amanahnya terikat dengan niat jamaah untuk kemaslahatan umum atau operasional masjid.
 
Meskipun tromol diperoleh setahun sekali saat Shalat Ied, dana ini umumnya diperuntukkan bagi kemakmuran masjid atau kegiatan ibadah umum, sedangkan qurban adalah ibadah yang bersifat individual. 
 
Biaya operasional penyembelihan kurban (panitia, logistik, pengemasan) secara fikih menjadi tanggungan para peserta qurban (shahibul qurban). 
 
Berikut beberapa solusi yang diperbolehkan dalam Islam untuk menutupi biaya tersebut :
  • Membebankan biaya operasional dengan cara iuran khusus kepada masing-masing orang yang berqurban.
  • Membuka pos donasi atau kotak amal khusus untuk "Operasional Qurban" di luar infaq rutin masjid.
  • Ada sebagian pendapat yang membolehkan dana kas/infaq digunakan, namun hanya jika status dana tersebut sejak awal diniatkan dan diumumkan untuk kegiatan sosial/maslahat umum, serta telah dimusyawarahkan dan disepakati oleh jamaah.

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA