Mahar Simbolis


Pertanyaan:

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Saya mau tanya, yang dimaksud pemberian mahar secara simbolis itu gimana?. Apakah pemberian mahar berupa cek merupakan pemberian mahar secara simbolis? Dan apakah pemberian mahar berupa tanah tapi pada saat akad nikah yang diberikan sertifikat tanahnya juga merupakan pemberian mahar secara simbolis? Tolong berikan contoh pemberian mahar secara simbolis itu apa saja!



-- Devi Marliana Putri (Palangka Raya )

Jawaban:

Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), simbolis berarti "sebagai lambang, menjadi lambang, atau mengenai lambang". Berdasarkan pengertian tersebut, yang dimaksud dengan pemberian mahar secara simbolis adalah pemberian yang berfungsi sebagai lambang atau tanda dari mahar yang sebenarnya, bukan mahar itu sendiri.

Pemberian secara simbolis biasanya dilakukan ketika penyerahan benda yang menjadi mahar secara langsung tidak memungkinkan atau sulit dilakukan. Sebagai contoh, mahar berupa rumah sering kali disimbolkan dengan penyerahan kunci rumah. Demikian pula mahar berupa tanah biasanya disimbolkan dengan penyerahan sertifikat tanah.

Oleh karena itu, pemberian mahar berupa cek, sertifikat, atau dokumen lainnya dapat dikategorikan sebagai pemberian mahar secara simbolis. Cek merupakan simbol dari sejumlah uang yang menjadi mahar, sedangkan sertifikat merupakan simbol atau bukti kepemilikan atas tanah yang dijadikan mahar.

Demikian yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat. Wallahu a'lam bish-shawab. (AS)



-- Amin Syukroni, Lc