Pertanyaan:
Assalamualaikum ustadz saya mau nanya lagi. Kemarin seperti ada sedikit kesalah pahaman tentang pertanyaan saya kemarin.
1. Kasus marketplace A (3 akun, *pasti 3 diskon) : awalnya saya memang membuat akun kedua khusus untuk daftar belanja lain, kemudian saya dapat diskon pengguna baru karena akun saya memang baru dibuat, lalu karena akun yang kedua ini sudah tercampur lagi dan ada hal yang harus diprivasikan saya membuat akun ketiga dengan daftar belanja khusus lain, saya tau ada diskon pengguna baru untuk setiap akun baru (bukan orang baru), tapi setelah saya membuat akun tersebut saya kira sudah tidak ada diskonnya, selang berapa waktu ada lagi diskon tersebut dan saya gunakan untuk membeli barang yang memang termasuk ke dalam daftar khusus, nantinya akun pertama akan buat belanja biasa, akun kedua berisi daftar belanja privasi, akun ketiga khusus untuk hal hal lain lagi, dan marketplace memang mengizinkan maksimal 3 akun, apakah itu termasuk curang?
2. Kasus marketplace B (2 akun *bukan 1 akun, 2 device, 2 diskon berbeda tiap akun) : saya punya dua akun atas data berbeda meski beralamatkan sama karena saya kira device saya tidak bisa, setelah bisa saya jadi pakai kedua akun dan kedua diskonnya, apakah itu juga termasuk curang?
Saya tidak ada kendala dalam belanja, akun saya tidak diblokir karena memang menurut sistem memenuhi standar ketentuan dan tetap dapat promo, jika saya telah berbuat curang, apakah saya harus mengeluarkan uang sejumlah yang seharusnya saya bayar untuk mensucikannya atau bagaimana?
Seandainya saya hanya punya satu akun aktif dan memang membuat akun baru untuk mengejar promo apakah itu curang?
Mohon bantuannya, terima kasih
--
Hamba Allah (Sebuah Tempat)
Jawaban:
Wa'laikumussalaam warahmatullahi wa barakaatuh.
Membuat banyak akun, derngan tujuan murni untuk mengejar promo pengguna baru—meski diizinkan oleh sistem marketplace—tetap termasuk dalam kategori memanfaatkan celah (loopholes). Secara fikih muamalah, hal ini berpotensi merugikan penyedia platform karena promosi tersebut didanai khusus untuk menjaring pengguna baru yang benar-benar belum pernah terdaftar, bukan untuk pengguna lama.
Berikut adalah bedah hukum untuk kedua skenario yang anda alami:
1). Kasus Marketplace A (3 Akun untuk Kebutuhan Berbeda)
- Hukumnya : Syubhat (bercampur antara boleh dan dilarang).
- Jika platform secara resmi membolehkan 3 akun per pengguna dan anda menggunakannya murni untuk memisahkan privasi daftar belanja (tanpa memanipulasi data untuk mengambil promo), akun tersebut sah. Namun, jika anda sengaja memakai promo pengguna baru untuk ketiga akun tersebut, ini termasuk perbuatan yang menyalahi syarat dan ketentuan promo. Promo pengguna baru hanya diperuntukkan bagi first-time user.
2). Kasus Marketplace B (2 Akun, Beda Data, 2 Diskon Berbeda)
- Hukumnya : Cenderung kepada perbuatan curang (tidak beriktikad baik).
- Walaupun data yang anda gunakan berbeda, alamat yang sama dan orang yang mengoperasikan adalah anda sendiri. Membuka akun ganda untuk mendapatkan keuntungan ganda dari promo yang ditetapkan untuk satu orang atau satu alamat adalah bentuk kecurangan yang melanggar prinsip transparansi (shidq) dalam jual beli.
Jika anda merasa telah berbuat curang, Apa yang harus dilakukan?
Uang diskon atau promo yang didapatkan dari celah sistem ini berstatus sebagai hak yang tidak halal untuk dinikmati. Dalam Islam, mensucikannya bukan dengan membayar kepada pihak marketplace (karena akan menyulitkan pembukuan mereka), melainkan dengan cara :
- Bertaubat dan memohon ampun kepada Allah karena telah memanfaatkan celah tersebut.
- Menghitung estimasi total kerugian/diskon yang tidak sah yang pernah anda dapatkan dari trik tersebut.
- Mendonasikan total nominal tersebut ke badan amal, panti asuhan, atau fasilitas umum (niatkan untuk melepaskan harta yang bukan hak anda, bukan sebagai sedekah yang berpahala).
Ke depannya, jika anda hanya memiliki satu akun aktif dan berniat mendaftar akun baru semata-mata untuk mengejar promo (bukan untuk privasi), perbuatan ini termasuk dalam kecurangan/manipulasi promo. Standar syarat dan ketentuan dari aplikasi mana pun biasanya secara tegas melarang praktik ini.
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.
--
Agung Cahyadi, MA