Pertanyaan:
Suami istri menikah dari nol, dari tdk punya apa-apa sampai punya beberapa harta/aset dengan suami istri sama2 bekerja. Lalu suami meninggal, ahli waris yang ada : istri, anak 2 laki2, ayah suami.
Adapun harta yg dimiliki : rumah 2 (1 uang bersama, 1 uang istri), Tanah 3 lokasi ( 2 lokasi hasil kerja istri, 1 hasil bersama), Motor 3 (1 hasil istri, 1 hasil suami, 1 hasil bersama), perabotan rumah tangga kebanyakan hasil istri karena selama menikah penghasilan suami utk kebutuhan sehari-hari, penghasilan istri utk aset dan tabungan. Pertanyaan saya harta mana saja yg dijadikan warisan suami dan bagaimana cara pembagiannya??
--
Nurul (Tambusai Utara)
Jawaban:
Assalaamu 'alaikum warahmatullahi wa barakaatuh.
Dalam hukum Islam murni (sesuai Al-Qur'an dan As-Sunnah), tidak dikenal istilah harta gono gini (harta bersama).
Harta suami adalah milik suami 100%, dan harta istri adalah milik istri 100%, terlepas dari siapa yang membelanjakan atau nama yang tertera.
Berikut rincian status harta dan tata cara pembagian warisannya :
1). Pemilikan dan Status Harta
Berdasarkan penjelasan anda, harta yang dipisahkan ke dalam warisan suami adalah aset yang murni tercatat atau dibeli atas nama suami, serta aset yang dibeli bersama yang kepemilikannya dinisbatkan kepada mendiang suami.
- Harta Milik Istri (Tidak termasuk warisan):
- Rumah hasil uang istri.
- 2 bidang tanah hasil kerja istri.
- Motor hasil istri.
- Perabotan rumah tangga (meskipun dibeli dari nafkah suami, secara fikih itu menjadi hak/milik istri yang menguasainya atau hadiah dari suami).
- Harta Warisan Suami (Objek yang akan dibagi):
- 1 rumah (dari uang bersama, setengahnya adalah hak suami yang menjadi warisan).
- 1 bidang tanah (dari hasil bersama, setengahnya adalah hak suami).
- 1 motor (hasil kerja suami).
- 1 motor (dari hasil bersama, setengahnya adalah hak suami).
2). Ahli Waris yang Berhak
Berdasarkan data ahli waris : (istri, ayah suami, dan 2 anak laki-laki), maka ayah suami mendapatkan bagian warisan. Sementara itu, saudara laki-laki atau perempuan dari suami tidak mendapatkan warisan karena terhalang oleh keberadaan anak laki-laki.
3). Cara Pembagian (Faraidh)
Total harta warisan suami setelah dipisahkan dari harta istri akan dibagikan dengan porsi yang telah ditetapkan dalam Al-Qur'an (Surah An-Nisa ayat 11 & 12):
- Istri : Mendapatkan (1/8) (karena pewaris meninggalkan anak).
- Ayah Suami : Mendapatkan (1/6).
- Dua Anak Laki-laki : Mendapatkan sisa harta (Ashabah) yang dibagi sama rata di antara keduanya.
Mengingat kompleksitas pemisahan harta (Syirkah) dan kewajiban menyelesaikan harta sebelum dibagi (faraid), disarankan agar seluruh ahli waris melakukan musyawarah dan kesepakatan damai dalam pembagian fisik aset (seperti rumah atau tanah)
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.
--
Agung Cahyadi, MA