Pertanyaan:
Assalamualaikum wr.wb
Si A membeli barang kepada Si B ketika membeli si B mengatakan itu adalah barang miliknya sendiri, akan tetapi setelah beberapa waktu ternyata barang tersebut adalah barang hasil curian yang dimana ternyata barang tersebut adalah barang milik si C
Disini si C tidak menuntut kepada si A yang telah telah membeli kepada si B
Akan tetapi si C hanya menuntut kepada si B untuk bertanggung jawab
Apakah barang tersebut telah menjadi halal bagi si A karena tidak ada tuntutan dari di C kepada si A
--
Fulan (Palembang)
Jawaban:
Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Dalam syariat Islam, barang tersebut tidak menjadi halal bagi Si A. Transaksi tersebut dianggap sebagai jual beli yang batil (tidak sah) karena syarat sah jual beli adalah penjual harus memiliki hak milik penuh atau kuasa atas barang yang dijualnya.
Berikut adalah rincian hukum dari sudut pandang fikih muamalah :
- Harta hasil curian statusnya tetap mutlak milik korban (Si C), dan pencuri (Si B) tidak pernah menjadi pemilik sahnya.
- Karena barang tersebut adalah hak milik Si C, maka Si A wajib mengembalikan barang tersebut kepada pemilik aslinya (Si C). Meskipun Si C tidak menuntut Si A, tidak menggugurkan status kepemilikan barang tersebut.
- Meskipun Si C tidak menuntut Si A, Si A berhak untuk membatalkan akad/transaksi dan wajib menagih kembali uang yang telah dibayarkan kepada penjual (Si B). Penjual (Si B) wajib mengembalikan uang tersebut karena ia telah melakukan penipuan.
Sebagai tambahan, untuk lebih memahami mekanisme pembatalan akad akibat cacat atau penipuan seperti ini, anda dapat merujuk pada prinsip hukum mengenai hak membatalkan akad atau aturan fikih terkait status barang dalam suatu transaksi.
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamum'alaikum wrwb.
--
Agung Cahyadi, MA