Turnamen Game Berbayar

Fiqih Muamalah, 14 Juni 2026

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum Ustadz.

Saya ingin bertanya tentang hukum turnamen Free Fire.

Mekanismenya:

  • 4 peserta masing-masing membayar Rp10.000 (total Rp40.000).
  • Bertanding berdasarkan skill.
  • Juara mendapat Rp30.000.
  • Penyelenggara mendapat Rp10.000.

Apakah sistem seperti ini termasuk maisir/judi atau diperbolehkan? Mohon penjelasannya.



-- Widi Astutik (Semarang)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh.
 
Mekanisme turnamen yang anda sebutkan termasuk dalam kategori maisir atau perjudian dan hukumnya tidak diperbolehkan (haram)
Praktik ini dikategorikan sebagai judi karena hadiah utama (prize pool) bersumber secara langsung dari kumpulan uang pendaftaran peserta (Rp40.000).
Hal ini menciptakan sistem di mana peserta yang menang mendapatkan keuntungan finansial dari kerugian peserta yang kalah (sistem zero-sum game). Menurut kesepakatan mayoritas ulama, iuran yang dikumpulkan dari peserta dan dijadikan hadiah adalah bentuk perjudian yang dilarang dalam syariat. 
 
Solusi agar Turnamen Menjadi Halal
Meskipun perlombaan ketangkasan dengan skill diperbolehkan, untuk menghilangkan unsur perjudian, mekanisme turnamen dapat diubah dengan cara berikut:
  1. Dana pendaftaran dari peserta hanya digunakan murni untuk operasional penyelenggaraan (seperti sewa tempat, koneksi internet, konsumsi, atau penyediaan device). 
  2. Hadiah (Rp30.000) harus berasal dari dana penyelenggara sendiri, sponsor, atau donatur, dan bukan berasal dari potongan uang pendaftaran peserta. 
  3. Menjadikan turnamen bebas biaya pendaftaran (free entry) dengan hadiah yang ditanggung oleh penyelenggara/sponsor.

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA