Rumah Atas Nama Ibu Tiri

Waris, 15 Juni 2026

Pertanyaan:

assalamualaikum, bagaimana seharusnya pembagian waris terhadap sebuah rumah, ayah kandung menikah lagi setelah ibu kandung meninggal, lalu ayah membeli rumah dengan atas nama ibu tiri,  tahun 2023 ayah meninggal, kini ibu tiri ingin menjual rumah tersebut, dan mengklaim bahwa itu miliknya penuh... apakah benar demikian? bagaimana seharusnya pembagian warisnya? ayah memiliki duo orang anak dari istri pertama, laki2, dan mempunyai seorang anak perempuan dari istri barunya, mohonpenjelasannya, terima kasih



-- Eri (Jambi)

Jawaban:


Wa'alaiakumussalaam warahmatullahi wa barakaatuh.
 
Klaim sepihak dari ibu tiri bahwa rumah tersebut adalah miliknya penuh adalah tidak benar menurut hukum Islam. Meskipun sertifikat rumah (SHM) diatasnamakan ibu tiri, secara syariat status kepemilikan sangat bergantung pada dari mana dana pembelian rumah tersebut berasal. 
 
Berikut adalah analisis dan tata cara pembagian waris yang tepat sesuai dengan syariat Islam :
 
1). Status Kepemilikan Rumah
Dalam kajian harta suami-istri, nama yang tercantum di sertifikat tidak selalu membuktikan kepemilikan mutlak. Ada dua kemungkinan hukum:
  • Jika dibeli murni dari uang/penghasilan Ayah : Rumah tersebut adalah harta peninggalan Ayah (tirkah). Walau diatasnamakan Ibu Tiri, statusnya bisa dianggap sebagai hibah dari Ayah yang harus dibuktikan dengan sah, atau sekadar pinjam nama. Harta ini wajib dibagi waris. 
  • Jika dibeli dari uang bersama (Ayah dan Ibu Tiri) : Rumah tersebut masuk kategori harta bersama (harta gono-gini). Ibu Tiri berhak mendapatkan bagiannya terlebih dahulu (biasanya (1/2) bagian). Setengah bagian sisanya milik Ayah dan itulah yang menjadi harta warisan. 
2). Ahli Waris yang Berhak
Berdasarkan informasi yang anda berikan, ahli waris dari Ayah yang sah adalah :
  • Istri kedua (Ibu Tiri): Berhak mendapatkan bagian (1/8) dari total harta warisan Ayah (karena Ayah meninggalkan anak).
  • Dua orang anak laki-laki dari istri pertama : Berhak mendapatkan sisa harta (Ashabah).
  • Seseorang anak perempuan dari istri baru : Berhak mendapatkan sisa harta (Ashabah bil Ghair bersama kakak/adik laki-lakinya). 
Catatan: Anak perempuan kandung dari Ibu Tiri juga merupakan anak kandung pewaris/Ayah, sehingga ia tetap berhak mendapatkan warisan dari harta Ayahnya).
 
3). Simulasi Perhitungan Waris (Faraid)
Setelah melunasi seluruh kewajiban Ayah (seperti biaya perawatan jenazah dan hutang piutang) dan memisahkan harta bersama dengan Ibu Tiri (jika ada), sisa harta warisan dibagi dengan perincian : 
  • Bagian Ibu Tiri: (1/8) (atau 12,5%)
  • Sisa Harta (7/8): Dibagi kepada seluruh anak (dua anak laki-laki dan satu anak perempuan), dengan ketentuan bahwa bagian anak laki-laki adalah 2 × lipat dari bagian anak perempuan (kaidah 2:1).                                     

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alailum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA