Hibah

Fiqih Muamalah, 15 Juni 2026

Pertanyaan:

Assalamu'alaykum warrohmatullohi wabarokatuh,

Ijin bertanya ustadz tentang Hibah. Mohon informasi berikut tidak dipublish ke umum untuk menjaga privasi. Alm.Bapak meninggal 4 bulan yang lalu.

8 tahun yang lalu sebelum meninggal, setelah bapak ibu menikah selama 33tahun dalam kondisi banyak konflik, bapak mentalak ibu, lalu bapak menikah ke2 kalinya.

Ketika mengurus surat perceraian dengan ibu, ibu meminta agar tidak diceraikan dan tidak keberatan bapak menikah lagi. Beliau menolak menandatangi surat cerai secara hukum tapi hak dan kewajiban suami istri secara agama tidak dilaksanakan baik nafkah lahir maupun batin dari kedua belah pihak. Jadi status ibu masih istri sah secara administrasi negara karena alm. bapak pensiun pns.

Setelah ibu diceraikan bapak, nafkah ibu ditanggung anak ke-2 (pr), padahal anak2 ada 4orang 1-2perempuan/3-4 Laki2. ibu tidak meminta kepada anak yang lain karena dianggap tidak mampu, padahal ada 2 anak laki2.

Setelah menikah ke2 kali, bapak langsung membuat pernyataan hibah seluruh aset tidak bergerak yang dimiliki bapak selama menikah dengan ibu, hibah diberikan kepada 4 orang anaknya kata bapak agar anak2 tidak bersengketa sepeninggal beliau.

Aset1 rumah yang dibangun bapak dan ditempati selama menikah, ditempati ibu, anak ke3 dan keluarga Anakke2. Aset2 tanah yang dibeli dari uang urunan bapak-ibu, Aset 3 tanah yang dibeli bapak yang beliau tempati bersama istri ke2.

Nilai Aset1 setara dengan Aset3, sementara nilai Aset2 setengahnya.

Aset1 dibagi rata 2anak perempuan, Aset2 dibagi rata untuk 4anak, sementara Aset3 dibagi rata 2anak lelaki. Bapak, Ibu dan kesemua anak sudah sudah menandatangani surat hibah diatas materai. tapi dengan catatan ketika bapak masih hidup aset hibah masih bisa dijual oleh bapak. Sehingga belum dibuat akta hibah.

Anak ke1 IRT menikah dengan suami karyawan bank swasta, sudah mencicil rumah sendiri sejak menikah. Tapi hidup terlilit hutang karena kebiasaan berhutang.

Anak ke2 bekerja tapi suami kerja serabutan, keluarga anak ke2 dipaksa ibu tinggal dirumah dengan alasan jika pindah rumah akan dijual oleh bapak. Anak ke2 juga sebenarnya mau pindah mau memiliki rumah sendiri karena suami kerap direndahkan oleh ibu karena kerja tidak jelas. Padahal suami mengalah pindah dari daerah asal pelembang tempat dia cari nafkah ke jkt dan mengijinkan istri bekerja agar bisa menafkahi ibu. Tapi karena sulitnya usaha dijakarta sehingga suami mengalah mengurus anak2 dirumah dan melakukan pekerjaan rumah. Jadi anak ke2 urung mencicil rumah demi untuk menafkahi ibu karena bapak sudah menghibahkan setengah Aset-1 kepada dia dan kakaknya. Tapi ibu menuntut nafkah dari anak ke-2 dengan alasan menempati Aset1. Bertentangan dengan kenyataan.

Anak ke3 sudah menikah dan mengontrak dekat mertuanya. anak ke4 sudah usia diatas 30 tapi belum menikah dan belum bekerja masih tinggal bersama ibu di Ase1. Aset1 sudah dibagi menjadi 2 bagian.

Setelah bapak meninggal, ibu tidak setuju dengan hibah yang bapak wasiatkan. menurut ibu semua aset harus dibagi rata untuk semua anak, padahal selama ini hanya menuntut nafkah dari anak ke2.

Apakah dengan ketidak sepakatan ibu dikemudian hari membuat hibah batal dan berubah hukum menjadi waris, atau hibah bisa tetap sah diubah dan dibuat akta hibahnya dengan disepakati oleh semua anak? lalu  bagaimana hak anak ke-2 yang selama ini urung memiliki hunian karena menafkahi ibu...

Mohon nasehatnya ustadz.

Wassalamu'alaykum warohmatullohi wabarokatuh.



-- Hamba Alloh (Jkt)

Jawaban:

Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

Hibah secara bahasa berarti pemberian, derma, atau sedekah kepada orang lain, baik berupa harta maupun selain harta. Adapun menurut syariat, hibah adalah pemberian atau pengalihan hak milik atas suatu harta, baik benda bergerak maupun tidak bergerak, dari seseorang kepada pihak lain secara sukarela tanpa adanya imbalan atau kompensasi, dan dilakukan ketika pemberi hibah masih hidup.

Rukun Hibah

Rukun hibah adalah adanya ijab dan qabul, yaitu:

  1. Pernyataan dari pemberi hibah bahwa ia memberikan suatu harta kepada penerima hibah.
  2. Pernyataan dari penerima hibah bahwa ia menerima hibah tersebut.

Ijab dan qabul dapat dilakukan secara lisan maupun secara tertulis, misalnya melalui surat pernyataan atau kesepakatan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Syarat Hibah

Suatu hibah dinyatakan sah apabila memenuhi syarat-syarat berikut:

  1. Adanya pemberi hibah yang berhak melakukan hibah.
  2. Adanya penerima hibah.
  3. Adanya harta atau benda yang dihibahkan.

Berdasarkan informasi yang Anda sampaikan, hibah yang dilakukan oleh ayah Anda telah memenuhi rukun dan syarat hibah. Oleh karena itu, hibah tersebut sah menurut syariat dan tidak dapat dibatalkan secara sepihak. Dengan demikian, ibu Anda tidak berhak membatalkan hibah tersebut dengan alasan apa pun.

Persoalan hibah merupakan masalah yang berbeda dengan keberatan yang disampaikan oleh ibu Anda. Ketidaksepakatan beliau tidak memengaruhi keabsahan hibah yang telah terjadi. Bahkan, syariat melarang seseorang menarik kembali hibah yang telah diberikan.

Rasulullah ﷺ bersabda:

العَائِدُ فِي هِبَتِهِ كَالْعَائِدِ فِي قَيْئِهِ

"Orang yang menarik kembali hibahnya seperti orang yang memakan kembali muntahannya." (HR. Bukhari dan Muslim).

Ketidaksepakatan ibu Anda terhadap hibah yang telah diberikan oleh ayah kepada anak-anaknya juga tidak menyebabkan harta hibah tersebut berubah menjadi harta warisan. Sebab, hibah tersebut telah sah dan kepemilikannya telah berpindah kepada para penerima hibah sebelum ayah Anda meninggal dunia.

Perlu dipahami bahwa harta warisan adalah harta yang masih menjadi milik seseorang ketika ia meninggal dunia. Adapun dalam kasus yang Anda sampaikan, harta tersebut sudah bukan lagi menjadi milik ayah Anda, melainkan telah menjadi milik anak-anak sebagai penerima hibah. Karena itu, harta tersebut tidak lagi termasuk objek warisan yang dapat dibagikan kepada ahli waris.

Adapun apabila salah seorang anak, misalnya anak kedua, selama ini menanggung biaya hidup ibu, maka hal tersebut merupakan amal saleh yang sangat mulia dan bentuk bakti seorang anak kepada orang tuanya. Perbuatan tersebut akan mendapatkan pahala yang besar di sisi Allah. Namun, pengorbanan tersebut tidak memengaruhi keabsahan maupun pembagian hibah yang telah dilakukan oleh ayah semasa hidupnya.

Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat. Wallahu a'lam bish-shawab. (as)



-- Amin Syukroni, Lc