Talak Sah Atau Tidak

Pernikahan & Keluarga, 16 Juni 2026

Pertanyaan:

Assalamualaikum. Ijin bertanya, semalam saya berantam hebat dengan istri saya dijalan umum karna masalah sepele yaitu istri saya ketika turun dari motor itu kaki dia kebentur tiang plang dan pas saya selesai dari dalam minimarket dia kaki nya kelindas ban motor sedikit ketika saya mundurin motor di parkiran minimarket,tetapi sebelum kejadian di parkiran minimarket istri saya sudah marah marah ke saya cemburu buta dan menuduh saya selingkuh tanpa bukti padahal saya sudah meyakinkan dgn berbagai cara termasuk dgn brsumpah kalau tuduhan dia ga benar,lanjut ka setelah kejadian dari parkiran dia cakar muka saya dia pukulin saya di motor sambil marah marah dan nuduh,dia minta saya minta maaf dan saya lakukan tapi tetap dia marah marah uji kesabaran dan emosi saya,ketika kita berenti di tempat umum dia masih marah marah kita adu mulut dan dia maksa saya buat bilang talak,terucap lah kata talak sekali dgn maksud supaya dia diam tapi apa dia makin menjadi jadi emosi nya dan minta saya talak dia tiga kali,dan saya udh gelap mata ga mikir saya ucapin talak 3 kali di depan dia,karna saya sudah ga kuat dgn emosi dan turuhan dia,apa lagi saya malu ribut di pinggir jalan di liat org dimaki maki istri di pinggir jalan,dan beberapa menit kemudian dia malah nyalahin saya atau ucapan saya dan saya juga merasa terjebak dgn emosi dia,dan saya juga menyesal udah bilang seperti itu krna dia bahas anak dan saya baru ingat ke anak,apakah saya udh talak 3 atau gmna ka mohon penjelasan nya,terimakasih



-- Ardi (Tangerang Selatan)

Jawaban:

Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

Dari permasalahan yang Anda ceritakan, kami dapat memberikan tanggapan sebagai berikut:

Pertama:Kami tidak dapat langsung memastikan apakah talak yang Anda ucapkan sah atau tidak. Untuk menentukan sah atau tidaknya talak, perlu diketahui terlebih dahulu apakah syarat-syarat talak telah terpenuhi atau belum. Di antara syarat-syarat tersebut adalah:

  1. Talak dijatuhkan oleh suami yang sah, yaitu suami yang telah baligh, berakal sehat, dan mengucapkannya atas kehendaknya sendiri , bukan karena paksaan dari pihak lain.
  2. Istri yang ditalak merupakan istri yang sah dalam ikatan pernikahan.
  3. Adanya ucapan atau isyarat yang menunjukkan perceraian, baik secara tegas (sharih) maupun secara sindiran (kinayah) yang disertai niat untuk menceraikan.

Adapun lafaz atau kalimat talak terbagi menjadi dua macam:

  1. Talak Sharih (Tegas dan Jelas)

Talak sharih adalah ucapan yang secara langsung dan jelas menunjukkan perceraian. Kalimat tersebut pada umumnya dipahami oleh semua orang sebagai pernyataan talak dan tidak mengandung makna lain.

Contohnya, seorang suami berkata kepada istrinya:

"Kamu saya talak."

atau

"Saya ceraikn kaamu."

Semua orang memahami bahwa ucapan tersebut merupakan pernyataan talak. Oleh karena itu, talak sharih pada umumnya dianggap jatuh meskipun suami mengaku tidak berniat menceraikan, selama ia sadar dan sengaja mengucapkannya.

  1. Talak Kinayah (Sindiran atau Tidak Langsung)

Talak kinayah adalah ucapan yang memiliki lebih dari satu kemungkinan makna. Kalimat tersebut bisa bermakna talak dan bisa juga bermakna selain talak. Karena sifatnya yang tidak tegas, maka penentuan jatuh atau tidaknya talak bergantung pada niat orang yang mengucapkannya.

Contohnya, seorang suami berkata kepada istrinya:

"Aku pulangkan kamu ke rumah orang tuamu."

Ucapan tersebut termasuk lafaz kinayah. Kalimat itu bisa saja hanya bermakna memulangkan istri untuk sementara waktu tanpa maksud menceraikan. Namun, bisa juga bermakna talak apabila suami memang berniat mengakhiri hubungan pernikahan.

Jika saat mengucapkannya suami berniat menceraikan istrinya, maka talak jatuh. Seolah-olah yang dimaksud adalah, "Aku ceraikan kamu dan aku pulangkan kamu ke rumah orang tuamu karena kamu bukan lagi istriku."

Sebaliknya, jika suami tidak berniat menceraikan, melainkan hanya ingin istrinya pulang ke rumah orang tuanya untuk menenangkan diri, mendapatkan nasihat, atau tujuan lain yang tidak berkaitan dengan perceraian, maka talak tidak jatuh.

Kedua: Talak yang anda jatuhkan dalam keadaan marah. Talak yang dijatuhkan dalam keadaan marah Sah tidaknya talak dalam keadaan marah,tergantung dari keadaan seseorang saat marah.

Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda,

 ﻻَ ﻃَﻼَﻕَ ﻭَﻻَ ﻋِﺘَﺎﻕَ ﻓِﻲْ ﺇِﻏْﻼَﻕٍ

Tidak ada Talak dan membebaskan budak dalam keadaan (hati/akal) tertutup” (HR Abu Dawud, Hasan Irwa ul-ghalil 7/114).

Diantara keadaan seseorang bisa tertutup akalnya adalah ketika dalam keadaan marah. Akan tetapi tidak semua marah itu menutup akal secara penuh.

Marah itu ada tiga tingkatan:

  1. Marah yang menyebabkan pelakunya tidak dapat menyadari apa yang dikatakan dan dierbuat. Sehingga tidak mengetahui dengan pasti dampak dan akibat yang dikatakan dan diperbuatnya. Menjatuhkan talak dalam keadaan marah seperti ini ,tidak jatuh/tidak sah.
  2. Marah yang tidak menghilangkan akal sama sekali. Pelakunya masih mampu mengendalikan emosi dan kesadaran akalnya. Sehingga semua perkataan dan tindakan dapat dicerna akibat dan dampaknya dengan baik. Talak yang dijatuhkan dalam keadaan marah seperti ini sah.
  1. Kemarahan yang besar dan memuncak akan tetapi tidak sampai menutupi akal seseorang secara total tetapi bisa membuat pelakunya tidak menyadari apa yang dikatakan. setelah kemarahan tersebut hilang dia akan menyesali kelalaiannya tersebut, maka dalam masalah ini para ulama berbeda pendapat, dan (pendapat yang mengatakan) tidak jatuhnya talak yang dilakukan dalam keadaan ini adalah (pendapat yang) kuat dan tepat” (Zaadul Ma’ad 5/195).

Demikian yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat. Wallahu a'lam bish-shawab. (as)



-- Amin Syukroni, Lc