Assalamualaikum wr wb
Saat ini saya sudah pisah rumah dengan suami sekitar hampir satu tahun lalu tiba2 kami debat kembali di chat dan suami mengirim chat via whatsapp dia ketik seperti ini "saya pilih talak terakhir" hanya kalimat seperti itu saja dan dia chat seperti itu baru satu kali apakah itu termasuk sudah jatuh talak 3 dan apakah sudah tidak bisa rujuk kembali? mohon penjelasannya, terimakasih
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Sebelum menanggapi pertanyaan yang Anda sampaikan, terlebih dahulu kami jelaskan secara ringkas tentang talak.
Talak adalah pemutusan hubungan pernikahan yang dilakukan oleh suami. Talak dapat diucapkan dalam dua bentuk:
Yaitu ucapan yang secara jelas dan tegas menunjukkan maksud menceraikan, seperti:
Ucapan-ucapan seperti ini otomatis menjatuhkan talak, tanpa perlu ditanyakan niatnya, karena maknanya sudah jelas dan tidak mengandung tafsir lain.
Yaitu ucapan yang mengandung kemungkinan makna lain, misalnya:
Ucapan seperti ini tidak otomatis menjatuhkan talak, kecuali apabila suami memang berniat menjatuhkan talak ketika mengucapkannya.
Talak yang disampaikan melalui WA termasuk kategori talak kinayah, yaitu lafaz yang dapat dimaknai talak dan dapat pula dimaknai selain talak.
Karena disampaikan melalui tulisan, maka:
Apabila telah dipastikan bahwa yang mengirim adalah suami dan niatnya memang untuk menjatuhkan talak, maka jatuhlah talak tersebut. Peristiwa ini dihitung sebagai talak pertama walaupun disampaikan bahwa ini adalah terakhir.
Sayyid Sabiq dalam Fiqh as-Sunnah menjelaskan bahwa para ulama sepakat akan keharaman seorang suami menjatuhkan talak tiga sekaligus atau menjatuhkan talak berkali-kali dalam satu masa suci. Hal ini bertentangan dengan tuntunan syariat yang mengajarkan agar talak dijatuhkan secara tertib dan penuh pertimbangan.
Meskipun sepakat tentang keharamannya, para ulama berbeda pendapat mengenai status hukum talaknya, apakah tetap jatuh atau tidak.
Pertama, mayoritas ulama dari mazhab Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah berpendapat bahwa talak tiga yang dijatuhkan sekaligus tetap jatuh tiga, meskipun perbuatannya haram. Mereka berdalil dengan firman Allah Ta‘ala:
ٱلطَّلَـٰقُ مَرَّتَانِ فَإِمۡسَاكُۢ بِمَعۡرُوفٍ أَوۡ تَسۡرِيحُۢ بِإِحۡسَـٰنٍ
“Talak (yang dapat dirujuki) itu dua kali. Setelah itu boleh rujuk dengan cara yang ma‘ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.” (QS. Al-Baqarah: 229)
Ayat ini menunjukkan bahwa talak memiliki tahapan. Namun jika seseorang melanggarnya dengan langsung menjatuhkan talak tiga sekaligus, maka menurut mayoritas ulama, talaknya tetap terhitung.
Kedua, sebagian ulama seperti Ibnu Taimiyah dan Ibnu al-Qayyim berpendapat bahwa talak tiga yang dijatuhkan sekaligus hanya terhitung satu talak. Mereka berdalil dengan hadis dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata:
“Dahulu talak tiga (yang dijatuhkan sekaligus) pada masa Rasulullah ﷺ, masa Abu Bakar, dan dua tahun pertama dari masa kekhilafahan Umar, dihitung sebagai satu talak. Kemudian Umar berkata: ‘Sesungguhnya manusia telah terburu-buru dalam perkara yang seharusnya dilakukan dengan penuh pertimbangan. Maka sebaiknya talak itu kita tetapkan atas mereka.’ Lalu beliau menetapkannya.”
(HR. Muslim no. 1472)
Hadis ini menunjukkan bahwa hukum asal talak tiga sekaligus adalah satu talak. Namun karena kondisi masyarakat pada masa Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu, beliau menetapkannya jatuh tiga sebagai bentuk kebijakan agar umat lebih berhati-hati.
Melihat kondisi masyarakat saat ini yang semakin awam terhadap hukum Islam, termasuk hukum talak, kami lebih cenderung pada pendapat yang meringankan yaitu bahwa talak tiga yang dijatuhkan sekaligus terhitung satu talak.
Demikian yang bisa disampaikan. semoga bermanfaat. Wallahu a‘lam bish-shawab. (as)