W'alaikumussalam wr wb.
Tidak ada larangan dalam Islam, bagi laki-laki untuk menikahi seorang wanita adik dari kakak iparnya, dan kalau anda ingin mengetahui lebih jauh tentang wanita-wanita yang dilarang untuk dinikahi seorang laki-laki ialah yang disebutkan dalam surat surat Annisa', ayat ke 22 & 23 dan menggabungkan untuk menikahi seorang wanita dengan bibinya.
Untuk itu, apa yang telah dilakukan teman anda dengan menikahi adik dari kakak iparnya tersebut diperbolehkan.
Wallahu a'lam bishshawab.
Wassalamu 'alaikum wr wb.