Penghalang Wudhu

Sholat, 30 Juni 2026

Pertanyaan:

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Ustadz apakah ingus basah/kering yang menempel di hidung bagian luar itu menghalangi air wudhu? Jika sudah berusaha menghilangkannya lalu berwudhu kemudian setelah sholat mengaca masih ada bekas ingus kering sedikit apakah sah wudhu dan sholat nya? Apakah perlu mengecek setelah wudhu atau dengan prasangka kuat ingus sudah hilang? Terimakasih. Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. 



-- Hamba Allah (Sukoharjo)

Jawaban:

Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
 
Ingus (baik basah maupun kering) yang menempel di luar hidung secara hukum fiqih tidak najis, namun dapat menghalangi air wudhu menyentuh kulit.
Jika anda telah berusaha membersihkannya dan wudhu, wudhu dan shalat anda tetap sah dan tidak wajib diulang.
 
Berikut adalah rincian hukum dan panduannya :
  • Ingus (lendir) yang berasal dari kepala atau rongga hidung hukumnya suci (tidak najis), berbeda dengan cairan yang keluar dari qubul dan dubur. 
  • Ingus kering dapat membentuk lapisan yang menutup pori-pori kulit. Jika air wudhu terhalang masuk, maka bagian yang tertutup tidak sah basuhannya.
  • Jika anda sudah bersungguh-sungguh membersihkannya namun masih tersisa sedikit, hal tersebut dimaafkan (ma'fu) karena kesulitan menghindarinya (masyaqqah). Wudhu dan shalat anda tetap sah.
  • Anda tidak diwajibkan untuk terus-menerus mengecek apakah kotoran atau sisa ingus sudah benar-benar hilang. Cukup didasarkan pada prasangka kuat (dzan) atau keyakinan bahwa anda telah membasuh dan membersihkan hidung dengan benar saat wudhu.

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA