Dana Haji

Haji & Umrah, 3 Juli 2026

Pertanyaan:

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Ustadz ijin bertanya. 2 tahun yang lalu saya mendaftar haji menggunakan uang daftar pertama sebesar 25 juta. Uang itu adalah pemberian ibu saya. Ibu saya berkata uang itu adalah hasil sumbangan dari pernikahan saya. Sumbangan itu adalah tradisi di beberapa tempat dimana tamu yang hadir memberikan uang kepada pihak orang tua dari pengantin. Uang itu biasanya diberikan langsung atau bisa dimasukkan ke dalam kotak sumbangan. 

Apakah yang itu bisa disamakan dengan hasil meminta-minta yang mana hukum emmeinta-minta adalah haram. Apakah status uang tersebut juga haram? Karena kita tidak tahu apakah tamu yang datang itu ikhlas memberikan kepada kita ataukah terpaksa karena mengikuti tradisi yang sudah ada. Lalu bagaimana solusinya agar kelak haji saya sah dan mabrur?



-- Hamba Allah (Sukoharjo)

Jawaban:

Wa'alaiumussalaam warahmatullahu wa barakaatuh

Uang sumbangan pernikahan halal, asal tidak didapatkan dengan cara meminta minta, dan karena halal, sehingga sah dan tidak haram digunakan untuk mendaftar haji.
Tradisi kondangan atau sumbangan bisa masuk akad hibah (pembertian suka rela atau hadiah).
 
Berikut adalah rincian status uang dan solusinya agar ibadah haji Anda sah dan mabrur:
1). Status Hukum Uang Sumbangan
  • Praktik ini adalah tradisi saling membantu. Tamu datang untuk ikut bergembira (walimatul 'ursy) dan memberikan hadiah. Hukum meminta-minta haram jika dilakukan dengan cara mendesak, mengemis, atau menjadikan meminta sebagai profesi. 
  • Dalam fikih muamalah, suatu pemberian dihukumi sah berdasarkan wujudnya (suka rela). Ketidaktahuan anda tentang keikhlasan masing-masing tamu tidak membuat uang tersebut haram, karena hukum asal perbuatan manusia adalah didasari niat baik (husnudzon).
2). Solusi Agar Haji Sah dan Mabrur
  • Pastikan sisa dana pelunasan haji anda nanti murni dari sumber yang halal (rezeki yang bersih dari riba, penipuan, atau hasil maksiat). 
  • Niatkan pendaftaran dan keberangkatan haji semata-mata untuk menjalankan perintah Allah, bukan karena gengsi atau riya'.
  • Perbanyak istighfar dan memohon ampun kepada Allah untuk mensucikan rezeki dari kemungkinan adanya kekeliruan masa lalu.

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA