Riba

Fiqih Muamalah, 8 Juli 2026

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum ustaz. Mohon izin bertanya.

Saya ingin bertobat dari keterlibatan dalam pinjaman online berbunga. Selama beberapa tahun, ada teman yang menggunakan akun pinjaman online atas nama saya. Dia tahu akun itu milik saya.

Namun saya pernah mengatakan bunga pinjamannya sebesar 4,95%, padahal di aplikasi 3,95%, sehingga saya mengambil selisih 1%. Selain itu, pada satu pinjaman lain, dia mengira menggunakan aplikasi 1 (bunga tinggi), padahal saya menggunakan pinjaman lain yang cicilannya lebih murah dan saya mengambil selisihnya. Dia tidak mengetahui hal tersebut.

Sekarang saya ingin bertobat. Haruskah saya mengembalikan semua selisihnya? Tapi saya sudah tidak bisa menghitung berapa total selisih yang pernah saya ambil karena kejadiannya sudah lama dan riwayat pinjaman bercampur dengan pinjaman keluarga. Apa yang wajib saya lakukan agar tobat saya benar? Dan jika dia meminta dibuatkan pinjaman baru, apakah saya harus menolak karena ingin keluar dari riba?

Jazakumullahu khairan.



-- Chika (Serang)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Langkah utama untuk bertobat adalah menyadari kesalahan, menghentikan praktik tersebut, dan berjanji tidak mengulanginya.
Anda wajib mengembalikan selisih dana yang diambil tanpa izin kepada teman anda.
Jika nominal tidak bisa dilacak lagi, buatlah perkiraan yang adil lalu sedekahkan sisanya atas nama teman anda.
Tolak permintaan pinjaman baru untuk keluar dari riba.
 
Berikut adalah rincian langkah yang wajib anda lakukan agar tobat Anda diterima:
 
1). Praktik mengambil selisih bunga atau cicilan dari teman tanpa sepengetahuannya termasuk perbuatan zalim (mengambil hak orang lain secara tidak sah). 
  • Lakukan perhitungan ulang dengan jujur dan semaksimal mungkin untuk mengingat total selisih yang pernah anda ambil.
  • Kembalikan seluruh selisih tersebut kepada teman anda. Anda bisa berterus terang (jika memungkinkan tanpa menimbulkan masalah besar) atau memberikannya dengan cara yang baik (seperti mentransfer atau memberi hadiah). 
  • Berusahalah mencapai titik di mana anda merasa yakin hak teman anda telah tertutupi. Jika benar-benar tidak bisa dihitung lagi, anda bisa menyedekahkan sejumlah dana (sebagai pengganti) ke yayasan atau fasilitas umum atas nama teman anda.
2). Menyelesaikan Pinjaman yang Sedang Berjalan
Selesaikan kewajiban atau sisa cicilan pokok pinjaman online yang saat ini masih berjalan dan tercatat atas nama anda. Pastikan untuk tidak lagi menambah utang baru. anda dapat mempelajari pedoman perlindungan konsumen dan langkah melunasi utang yang aman melalui platform edukasi resmi Otoritas Jasa Keuangan.
 
3). Menolak Membuat Pinjaman Baru
Ya, anda wajib menolak jika teman anda meminta dibuatkan pinjaman baru, baik itu pinjaman online maupun bentuk utang berbunga lainnya.
  • Keluar dari riba berarti anda harus memutuskan rantai transaksi tersebut secara total.
  • Membantu membuatkan akun atau meminjamkan identitas untuk utang ber-bunga sangat berisiko dan melanggar prinsip untuk menjauhi riba.

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA