Pertanyaan:
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Selama ini pikiran terkait kucing itu suci atau tidak masih mengganggu pikiran saya. Jadi di rumah ada kucing peliharaan bapak saya, sejak kucing itu lahir hingga dewasa seperti sekarang kucing tersebut belum pernah sama sekali dimandikan. Sementara, ketika kucing dilahirkan pasti membawa najis pada tubuhnya yaitu cairan dari rahim induknya. Pertanyaannya apakah ini menandakan tubuh kucing itu najis secara keseluruhan?
Selain itu, bagaimana dengan keadaan bahwa saya melihat seekor kucing pernah menginjak sebuah najis yang basah, yang artinya kaki kucing tersebut telah terkontaminasi najis. Setelah itu kucing tersebut menghilang dari pandangan. Lalu ia muncul kembali dan menginjak bebasahan, tapi dibebasahan itu tidak ada zat najis dari kaki kucing tadi. Pertanyaannya apakah bebasahan itu terkena najis? Apakah kucing tadi membawa najis hukmiyah pada kakinya? Karena kan, tidak mungkin kucing mencuci kakinya sendiri? Semoga ini dapat terjawab
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
--
H.A (Paser)
Jawaban:
Waalaikumussalaam warahmatullahi wabaraakatuh.
Tubuh, keringat, dan liur kucing adalah suci, bukan najis. Seluruh badan kucing tidak dihukumi najis secara keseluruhan, termasuk jika ia belum pernah dimandikan atau pernah terkena cairan induknya saat lahir. Hukum ini didasarkan pada hadits shahih riwayat Abu Daud dan Tirmidzi.
Untuk menghilangkan keraguan anda, berikut adalah rincian hukum dari situasi yang anda sebutkan :
1). Kucing termasuk kategori hewan suci yang sering berkeliling di sekitar manusia (
thawwafina 'alaykum). Menurut kesepakatan ulama, tubuh dan bulu kucing tidak najis. Anda tidak perlu memandikannya agar tubuhnya suci, karena pada dasarnya kucing adalah hewan yang menjaga kebersihan dirinya sendiri dengan menjilati tubuhnya.
2). Jika anda melihat kucing menginjak najis, lalu ia menghilang dan kemudian menginjak lantai atau alas yang basah tanpa ada bekas najis yang menempel (tidak ada bau, warna, atau rasa najis), maka alas yang basah tersebut tidak terkena najis.
- Dalam ilmu fiqih, hukum asal suatu tempat atau benda adalah suci sampai anda benar-benar yakin secara pasti bahwa najis telah berpindah ke tempat tersebut.
- Jika tidak ada jejak atau tanda-tanda najis yang tertinggal, maka alas atau lantai tersebut dihukumi suci dan sah digunakan untuk salat.
3). Kaki kucing tidak lantas menjadi najis selamanya atau membawa najis hukmiyah yang tidak bisa disucikan.
- Apabila kaki kucing basah karena menginjak najis basah lalu ia berjalan ke sana kemari, najis yang berpindah dari kakinya ke lantai dimaafkan dalam Islam karena sulit dihindari.
- Kucing secara naluriah menjilati kaki dan tubuhnya. Menurut pandangan ulama, jilatan kucing pada kakinya yang terkena najis dianggap sebagai proses pembersihan (mensucikan) kaki tersebut secara otomatis'
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb,
--
Agung Cahyadi, MA