Masih Bingung

Pernikahan & Keluarga, 13 Juli 2026

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh 

Saya mau tanya ustadz, saya pernah ucapkan talak 3 pada istri karena dia dan orang tuanya memaksanya untuk mengucapkan. Orang tuanya tidak berbicara dengan santai dan sopan. Ia menyuruh saya menceraikan anaknya (istri saya), dengan gaya berdiri dan menunjuk nunjuk kearah saya dengan penuh emosi. Saya merasa tertekan dan bukan dari keinginan hati saya untuk mengucapkan talak 3. Apakah itu sah?



-- Baginda Hariandi Nasution (Medan)

Jawaban:

Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

Pada dasarnya, perbuatan yang dilakukan karena paksaan (ikrah) tidak dianggap sebagai perbuatan yang sah apabila memenuhi syarat-syarat tertentu. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، أَنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ قَالَ: «إِنَّ اللهَ تَجَاوَزَ لِي عَنْ أُمَّتِي: الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ»
(رواه ابن ماجه والبيهقي وغيرهما)

Dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Sesungguhnya Allah memaafkan umatku dari kesalahan yang dilakukan karena tidak sengaja, karena lupa, dan karena dipaksa." (HR. Ibnu Majah, Al-Baihaqi, dan lainnya).

Namun, tidak setiap pengakuan "dipaksa" secara otomatis dianggap sebagai paksaan menurut syariat. Suatu paksaan (ikrah) baru dianggap sah apabila memenuhi beberapa syarat berikut:

  1. Orang yang memaksa memiliki kekuasaan atau kemampuan untuk melaksanakan ancamannya sehingga orang yang dipaksa benar-benar tidak mampu menolaknya.
  2. Ancaman tersebut diyakini akan benar-benar dilaksanakan, bukan sekadar menakut-nakuti atau ancaman yang kecil kemungkinan dapat diwujudkan.
  3. Paksaan dilakukan tanpa hak (secara zalim). Adapun apabila seseorang dipaksa oleh pihak yang memang memiliki hak menurut syariat atau hukum yang berlaku, maka hal tersebut tidak termasuk ikrah yang membatalkan suatu perbuatan.
  4. Orang yang dipaksa tidak memiliki kemampuan untuk menghindari atau melawan ancaman tersebut tanpa menanggung bahaya yang nyata.
  5. Orang yang dipaksa telah berusaha mengingatkan dan menasihati pihak yang memaksa agar tidak melakukan kezaliman serta menjelaskan ancaman Allah terhadap perbuatan tersebut, tetapi pihak yang memaksa tetap tidak menghiraukannya.
  6. Perbuatan yang dilakukan benar-benar tidak disertai kerelaan atau niat dari dalam hati, melainkan semata-mata dilakukan untuk menghindari bahaya akibat paksaan.

Apabila syarat-syarat tersebut terpenuhi, maka syariat memberikan keringanan terhadap orang yang dipaksa. Namun, apabila salah satu syarat tersebut tidak terpenuhi, maka status paksaan perlu ditinjau kembali sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Demikian yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat. Wallahu a'lam bish-shawab. (as)



-- Amin Syukroni, Lc