Assalaamu'alaikum Ustadz, Saya pernah dengar/baca kalau bahan makanan/minuman yang menyerupai barang haram, tetap tidak diperbolehkan (atau sekurangnya, tidak lulus sertifikasi Halal MUI(?)), meskipun tidak mengandung bahan yang haram.
Bagaimana hukumnya dengan memakai bahan yang menyerupai emas/sutera? Contohnya seperti logam kuningan (warna menyerupai emas), atau serat rayon (menyerupai sutera, tetapi bahan dasarnya selulosa dari serat bambu/kayu), apakah bahan-bahan tersebut juga haram dipakai? Terima kasih. Jazakallahu khairan.
Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengharamkan laki-laki memakai emas dan sutra. Selain itu, beliau juga mengharamkan penggunaan bejana atau wadah yang terbuat dari emas dan perak, baik untuk makan maupun minum. Di antara dalilnya adalah sebagai berikut.
Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu, beliau berkata:
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ عَنْ أَبِي أَفْلَحَ الْهَمْدَانِيِّ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زُرَيْرٍ يَعْنِي الْغَافِقِيَّ أَنَّهُ سَمِعَ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ إِنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخَذَ حَرِيرًا فَجَعَلَهُ فِي يَمِينِهِ وَأَخَذَ ذَهَبًا فَجَعَلَهُ فِي شِمَالِهِ ثُمَّ قَالَ إِنَّ هَذَيْنِ حَرَامٌ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي (رواه أبو داود)
Artinya: "Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu, ia berkata, 'Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengambil sutra lalu meletakkannya di tangan kanannya, kemudian mengambil emas dan meletakkannya di tangan kirinya. Setelah itu beliau bersabda, 'Sesungguhnya dua benda ini haram bagi laki-laki dari umatku.'" (HR. Abu Dawud)
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda:
وَلاَ تَشْرَبُوا فِى آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ، وَلاَ تَأْكُلُوا فِى صِحَافِهَا، فَإِنَّهَا لَهُمْ فِى الدُّنْيَا وَلَنَا فِى الآخِرَةِ
Artinya: "Janganlah kalian minum dari bejana emas dan perak, dan jangan pula makan menggunakan piring-piring yang terbuat dari keduanya. Sesungguhnya bejana-bejana itu adalah milik mereka (orang-orang kafir) di dunia, sedangkan bagi kita di akhirat." (HR. Bukhari no. 5426 dan Muslim no. 2067)
Berdasarkan dalil-dalil di atas, yang diharamkan adalah emas dan sutra (bagi laki-laki), serta penggunaan bejana yang terbuat dari emas dan perak. Adapun benda lain yang hanya menyerupai emas atau sutra dari segi warna atau tampilannya, namun bukan emas atau sutra yang asli, maka hukum asalnya adalah boleh digunakan.
Hal ini didasarkan pada kaidah bahwa hukum asal segala sesuatu yang ada di dunia adalah mubah (boleh) sampai ada dalil yang mengharamkannya. Allah Ta'ala berfirman:
هُوَ الَّذِيْ خَلَقَ لَكُمْ مَّا فِى الْأَرْضِ جَمِيْعًا
Artinya: "Dialah (Allah) yang menciptakan segala yang ada di bumi untuk kalian." (QS. Al-Baqarah: 29)
Dari ayat tersebut, para ulama merumuskan kaidah:
الْأَصْلُ فِي الْأَشْيَاءِ الْإِبَاحَةُ حَتَّى يَدُلَّ الدَّلِيلُ عَلَى التَّحْرِيمِ
Artinya: "Hukum asal segala sesuatu adalah mubah sampai ada dalil yang menunjukkan keharamannya." (As-Suyuthi, Al-Asybah wan Nazhair, Beirut: Darul Kutub Al-'Ilmiyyah, 1983, hlm. 60)
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda:
مَا أَحَلَّ اللَّهُ فَهُوَ حَلَالٌ، وَمَا حَرَّمَ اللَّهُ فَهُوَ حَرَامٌ، وَمَا سَكَتَ عَنْهُ فَهُوَ عَفْوٌ
Artinya: "Apa yang Allah halalkan maka ia halal, apa yang Allah haramkan maka ia haram, dan apa yang Allah diamkan maka itu merupakan keringanan (dimaafkan)." (HR. Thabrani)
Dengan demikian, apabila suatu benda hanya berwarna keemasan atau memiliki tampilan menyerupai emas atau sutra, tetapi bukan terbuat dari emas atau sutra yang asli, maka pada dasarnya hukumnya boleh digunakan selama tidak ada dalil yang mengharamkannya dan tidak mengandung unsur lain yang terlarang. Demikian yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat. Wallahu a'lam bish-shawab. (as)