Apakah Haram

Fiqih Muamalah, 23 Juli 2026

Pertanyaan:

Assalamualaikum ustadz, saya ingin bertanya, saya pernah disuru menuliskan data, namun bos berkata "dikira-kira saja", hal tersebut tidak merugikan orang lain, hanya untuk mempercepat saja (contoh dalam tabel jumlah ternak yang jika dihitung satu per satu berjumlah 54 namun dikira kira jadi 50) apakah hal tersebut dosa dan jika saya dapat upah apakah upahnya haram? Bagaimana dengan pemberian orang yang tidak sepenuhnya jujur dalam bekerja dan bagaimana jika seumur hidup dinafkahi dengan uang itu? Terima kasih



-- Hamba Allah (Sebuah Tempat)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam warahmatullahi wa barakaatuh.

Menulis data perkiraan atas perintah bos tidak serta-merta membuat upah anda menjadi haram, selama anda tetap bekerja menjalankan tugas sesuai akad dan tidak berniat menipu.
Namun, kebiasaan mengurangi atau memanipulasi data tetap tidak diperbolehkan dan tidak dianjurkan karena kejujuran adalah hal utama dalam bekerja. 
 
Berikut adalah rincian hukum Islam mengenai hal tersebut:
Status Perbuatan dan Upah
  • Jika data tersebut hanya untuk estimasi cepat dan tidak merugikan atau menipu pihak lain secara materi (misal laporan internal yang dimaklumi sebagai taksiran), hal itu masuk ranah kurang teliti, namun upah pokok anda dari hasil kerja fisik dan kehadiran tetap halal karena didasarkan pada jasa atau waktu kerja yang anda tunaikan. 
  • Berbohong atau menulis data tidak valid adalah hal yang dibenci. Jika bos meminta hal tersebut, sebaiknya anda menyarankan untuk menuliskan tanda atau keterangan bahwa angka tersebut adalah "data estimasi/perkiraan" agar terhindar dari unsur kebohongan administrasi
Pemberian dan Nafkah dari Pekerjaan
  • Selama esensi pekerjaan utama anda bukan hal yang diharamkan oleh syariat (seperti merampok, riba, atau menipu klien secara langsung demi keuntungan ilegal), gaji atau nafkah yang diberikan hukumnya halal. Berkah dari harta tersebut bisa berkurang jika ada kelalaian, tetapi tidak berubah menjadi haram zat-nya. 
  • Nafkah yang diberikan kepada keluarga dari hasil kerja rutin yang sah akadnya (ijarah) adalah sah dan halal. Anda tidak berdosa menikmati nafkah tersebut, asalkan sumber pokok pekerjaan suami atau pemberi nafkah bukan dari profesi yang murni haram.

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA