Hak Cipta

Fiqih Muamalah, 27 Juli 2026

Pertanyaan:

Assalamualaikum warahnatullahi wabarakatuh. Terkait pertanyaan sebelumnya yaitu Hiburan dan Kafarat Nazar.

1. Jika ada seseorang menonton komik bajakan, maka apakah ia wajib:

a. meminta maaf secara online apabila korbannya jauh dan sulit dilacak?

b. membeli komiknya saja tanpa menikmatinya jika komiknya berunsur yang bertentangan dengan syariat Islam?

c. sedekah atas ia dan mendoakan dengan doa yang baik meskipun korbannya semisalnya adalah orang kafir?

2. Hak Cipta

a. Apa hukum mengutip ceramah dari seorang ustaz atau buku atau artikel dengan kaidah "fair use" (misalnya untuk pendidikan, ceramah, kritik dan sebagainya, tanpa untuk kepentingan komersial) tetapi ketika membagikan kutipannya tidak mencantumkan referensinya lengkap? Hal ini juga sering terjadi di antara para pendakwah, ulama, dan sebagainya. "Untuk pengutipan karya tulis, penyebutan atau pencantuman sumber karya yang dikutip harus dilakukan secara lengkap dengan mencantumkan sekurang-kurangnya nama pencipta, judul atau nama ciptaan, dan nama penerbit jika ada", dikutip dari:

https://www.hukumonline.com/klinik/a/tips-hindari-pelanggaran-hak-cipta-dalam-menulis-lt500f89334b47f/

3. Apa hukumnya mendownload—melalui situs pihak ketiga, bukan dari platform resmi—atau menyimpan—secara pribadi—musik yang sudah ada versi orisinalnya di platform resmi? Terkadang, konten kreator suatu platform mengunggah suatu postingan yang bermusik. Namun, musik tersebut mungkin telah diunduh atau disimpan secara pribadi olehnya, sedangkan yang versi orisinalnya telah diketahui. Apakah haram mendengarkannya? Apakah harus melaporkannya? Bagaimana jika diri sendiri tidak punya bukti bahwa dia sudah izin dari pencipta musik tersebut atau tidak? Apakah harus husnuzhon meskipun atau bagaimana?

c. Dalam suatu aplikasi, biasanya terdapat perizinan untuk membuka/mengakses foto/galeri dengan pilihan tombol seperti "izinkan semua/jangan izinkan". Jika seseorang memiliki gambar pornografi di galerinya, dan dia menekan tombol izinkan akses gambar galeri, apakah itu sama dengan mengizinkan (menghalalkan) yang sesuatu yang haram? Atau ini masalah syubhat karena yang mengakses adalah makhluk tak bernyawa, yakni hp?

Sekian, terima kasih. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.



-- Syauqi (Kabupaten Sidoarjo)

Jawaban:

Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
 
Hukum menonton komik bajakan adalah harus bertaubat dan mengganti kerugian jika nbisa, mengutip tanpa sumber lengkap melanggar adab/aturan, mendownload musik bajakan terlarang namun mendengar tanpa bukti cukup husnuzhon, serta memberi akses galeri yang berisi foto aurat bukan berarti menghalalkan yang haram melainkan perbuatan sia-sia atau kelalaian.
 
Hiburan dan Komik Bajakan
  • Dianjurkan meminta maaf secara umum atau beristighfar dan memohon ampun kepada Allah jika pemilik hak cipta sangat sulit dilacak atau tidak diketahui.
  • Membeli tanpa menikmati: Tidak wajib membeli fisik jika isinya justru bertentangan dengan syariat (mengandung maksiat/keburukan), cukup berhenti dan tidak mengulanginya.
  • Sangat dianjurkan bersedekah atas nama pemilik hak (sebagai bentuk ganti rugi yang diniatkan untuk mereka) dan mendoakan kebaikan, bahkan kepada non-Muslim yang tidak memusuhi Islam.
Hukum Mengutip Tanpa Sumber Lengkap
  • Mengutip untuk edukasi atau dakwah diperbolehkan secara substansi, namun tidak mencantumkan sumber secara lengkap melanggar etika ilmiah dan hak kekayaan intelektual.
  • Jika sering terjadi di kalangan pendakwah karena sifatnya yang umum atau ringkas, hal itu dimaafkan dalam batas wajar, namun tetap lebih utama mencantumkan rujukan secara jujur dan lengkap sesuai panduan Hukumonline.
Musik dari Situs Pihak Ketiga dan Akses Galeri
  • Mengambil dari situs tidak resmi hukumnya melanggar aturan hak cipta dan merugikan pemiliknya.
  • Jika mendengar dari konten kreator lain dan tidak ada bukti jelas mereka melanggar, wajib bersikap husnuzhon (berprasangka baik) bahwa mereka mungkin telah mendapat izin atau lisensi, dan tidak wajib melaporkannya.
  • Menekan tombol izin akses galeri pada aplikasi tidak sama dengan menghalalkan atau meridhai keharaman foto tersebut, melainkan bentuk kelalaian sistem perangkat terhadap file pribadi yang tersimpan/

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamui 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA