Puasa Daud

Puasa, 30 Juli 2026

Pertanyaan:

Bagaimana hukum wanita yg ini puasa daud tapi hutang puasa ramadhan belum selesai?



-- Sasy Silvi Andriani (Bali)

Jawaban:

Assalaamu 'alaikum wa rahmatullahi wa barakaatuh.

Hukum seorang wanita yang melakukan puasa Daud (puasa sunnah) padahal hutang puasa Ramadhan (qadha) belum lunas adalah boleh dan sah puasanya menurut mayoritas Ulama, selama waktu untuk meng-qadha' Ramadhannya masih longgar, dalam arti belum datang Ramadhan berikutnya, namun lebih utama untukmendahulukan membayat hutang puasa wajib lebih dahulu.
 
Berikut adalah detail penting terkait hal tersebut :
Pandangan Hukum Fiqih
  • Puasa sunnah yang dikerjakan seseorang yang masih memiliki tanggungan puasa wajib hukumnya tetap sah, dan dia tidak berdosa selama waktu qadha masih longgar (sebelum masuk Ramadhan berikutnya). 
  • Membayar hutang puasa Ramadhan adalah kewajiban mutlak, sedangkan puasa Daud adalah anjuran (sunnah). Ibadah wajib jauh lebih utama dan lebih dicintai oleh Allah dibanding ibadah sunnah. 
  • Jika seseorang ingin melunasi hutang puasa dengan pola berselang-seling (sehari puasa, sehari tidak) seperti ritme puasa Daud, hal itu diperbolehkan, asalkan niat di dalam hatinya pada malam hari adalah untuk membayar hutang (qadha), bukan niat puasa sunnah.

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA