Assalamu'alaikum, Tadz. Ini terjdi dalam rumah tangga. Bagaimana hukumnya niat murtad terus diyakinkan dalam hati. Apa sudah murtad? Tapi keadaan masih ingin beragama islam. Terjadi berkali-kali dan langsung syahadt karena ia masih tidak bisa melwpas islam. Lantas bagaimana jika hal itu terjadi dalam suatu pernikahan? Bagaimana dengan hubungannya. Terimakasih tadz.
Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Sebelum menjawab pertanyaan tentang apakah niat murtad menyebabkan seseorang langsung dihukumi murtad dan bagaimana pengaruhnya terhadap status pernikahan, terlebih dahulu perlu dijelaskan perbedaan antara niat dan lintasan pikiran (waswas atau haditsun nafs). Penjelasan ini penting agar tidak terjadi kekeliruan dalam menetapkan hukum akibat kesalahan memahami istilah.
Perbedaan Niat dan Lintasan Pikiran
Niat adalah maksud, keinginan, atau kehendak yang lahir dari kesadaran seseorang untuk melakukan suatu perbuatan. Niat merupakan aktivitas hati yang dilakukan secara sadar terhadap sesuatu yang ingin dikerjakan. Misalnya seseorang berniat melaksanakan shalat; ia menyadari keinginannya dan berkehendak untuk melaksanakannya.
Adapun lintasan pikiran, bisikan hati, atau waswas adalah ide atau pikiran yang muncul secara tiba-tiba tanpa dikehendaki dan tanpa didahului oleh proses berpikir yang disengaja. Seseorang tidak mampu mengendalikan kemunculannya. Ia datang secara spontan, bahkan sering kali bertentangan dengan keinginan orang tersebut.
Karena niat merupakan amalan hati yang dilakukan dengan kesadaran dan kehendak, maka niat memiliki nilai di sisi Allah. Niat yang baik akan mendapatkan pahala meskipun belum sempat dilaksanakan. Sebaliknya, niat buruk belum berdosa selama belum diwujudkan dalam perkataan atau perbuatan. Adapun lintasan pikiran atau waswas tidak bernilai dosa karena kemunculannya berada di luar kehendak dan kesadaran manusia.
Apabila yang terjadi hanyalah bisikan-bisikan dalam hati yang datang berulang kali, kemudian seseorang justru membencinya, merasa takut, gelisah, dan tetap ingin menjadi seorang muslim, maka hal itu tidak menjadikan dirinya keluar dari Islam.
Rasulullah ﷺ bersabda:
إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ لِأُمَّتِي مَا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسَهَا، مَا لَمْ تَعْمَلْ أَوْ تَتَكَلَّمْ بِهِ
"Sesungguhnya Allah memaafkan bagi umatku apa yang terbersit dalam hati mereka, selama belum diamalkan atau diucapkan." (HR. Bukhari No. 5269 dan Muslim No. 127)
Dalam hadits lain, para sahabat pernah mengadu kepada Rasulullah ﷺ bahwa mereka mendapati bisikan-bisikan yang sangat buruk hingga mereka merasa sangat berat untuk mengucapkannya. Rasulullah ﷺ bersabda:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: جَاءَ نَاسٌ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَسَأَلُوهُ: إِنَّا نَجِدُ فِي أَنْفُسِنَا مَا يَتَعَاظَمُ أَحَدُنَا أَنْ يَتَكَلَّمَ بِهِ. قَالَ: أَوَقَدْ وَجَدْتُمُوهُ؟ قَالُوا: نَعَمْ. قَالَ: ذَاكَ صَرِيحُ الْإِيمَانِ
Artinya: "Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, beberapa sahabat Nabi ﷺ datang kepada beliau seraya berkata, 'Sesungguhnya kami mendapati dalam diri kami sesuatu yang sangat berat untuk kami ucapkan.' Beliau bertanya, 'Apakah kalian benar-benar mendapatinya?' Mereka menjawab, 'Ya.' Beliau bersabda, 'Itulah tanda keimanan yang nyata.'" (HR. Muslim)
Hadits ini menunjukkan bahwa para sahabat merasa takut dan gelisah karena muncul bisikan-bisikan buruk tentang Allah atau agama dalam hati mereka. Mereka sangat membenci bisikan tersebut dan tidak rela mengucapkannya. Rasulullah ﷺ justru menjelaskan bahwa rasa takut, benci, dan penolakan terhadap bisikan kufur tersebut merupakan tanda masih adanya iman yang kuat di dalam hati. Sebab, setan lebih banyak mengganggu orang-orang yang beriman agar mereka merasa ragu terhadap agamanya.
Dengan demikian, munculnya lintasan kufur atau waswas bukanlah kemurtadan, selama seseorang tidak ridha dengannya, tidak meyakininya, dan tidak memilihnya sebagai keyakinan.
Adapun apabila seseorang benar-benar memiliki niat dan tekad yang mantap dan keputusan yang sadar untuk keluar dari Islam, rela terhadap kekufuran, serta memilih agama selain Islam dengan penuh kesengajaan, maka para ulama menjelaskan bahwa hal tersebut termasuk kemurtadan, meskipun belum diucapkan dengan lisan. Akan tetapi, persoalan ini merupakan masalah yang sangat besar sehingga tidak boleh diputuskan hanya berdasarkan dugaan, perasaan sesaat, atau bisikan yang datang dan pergi.
Dari pertanyaan yang Anda sampaikan, justru disebutkan bahwa setiap kali muncul keinginan tersebut, orang itu segera mengucapkan syahadat karena tidak ingin meninggalkan Islam. Hal ini menunjukkan bahwa anda masih ingin mempertahankan keimanannya dan berusaha melawan bisikan tersebut. Keadaan seperti ini lebih dekat kepada waswas, bukan kemurtadan.
Adapun mengenai status pernikahan, selama seseorang belum benar-benar murtad, maka akad nikahnya tetap sah dan hubungan suami istri tetap halal. Tidak perlu menganggap pernikahan batal hanya karena muncul lintasan hati atau waswas yang kemudian ditolak dan dibenci.
Namun, apabila seseorang benar-benar merasa telah memiliki tekad yang kuat untuk meninggalkan Islam atau masih ragu terhadap keislamannya, hendaknya segera berkonsultasi secara langsung kepada ustaz atau ulama yang memiliki ilmu dan dapat dipercaya. Dengan demikian, kondisinya dapat dipahami secara utuh sehingga bimbingan yang diberikan benar-benar sesuai dengan keadaan yang dialaminya.
Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat.Wallahu a'lam bish-shawab. (as)