Pertanyaan:
Assalaamu'alaikum Ustadz, Apa hukumnya menggunakan headphone penangkal suara (noise-cancelling headphone) saat shalat di keramaian (shalat sendiri, termasuk shalat sunnah seperti Dhuha, rawatib, dan tahiyyatul masjid di masjid)? Apakah shalat masih sah? Terima kasih.
Jazakallahu khairan.
--
G.R. (Bandung)
Jawaban:
Wa'alaikumussalaam warahmatullahiu wa barakaatuh.
Secara hukum Islam, menggunakan penangkal suara atau penyumbat telinga (earplug / headphone noise-cancelling) saat shalat sendirian adalah sah dan mubah (boleh). Syarat utamanya adalah alat tersebut dipakai murni untuk membantu konsentrasi atau kekhusyukan dari kebisingan luar, serta tidak memutar musik atau audio lain.
Ketentuan Hukum dan Batasan
- Shalat tetap sah karena menutup atau meredam telinga tidak termasuk hal-hal yang membatalkan shalat (seperti makan, minum, atau berkata-kata sengaja).
- Hanya boleh digunakan untuk meredam bising agar lebih khusyuk, bukan sebagai bentuk main-main atau menyerupai kebiasaan yang dilarang.
- Karena dilakukan secara sendirian (munfarid) atau shalat sunnah di masjid (seperti Dhuha, Rawatib, Tahiyyatul Masjid), penggunaan alat ini tidak merugikan atau memutus komunikasi dengan imam.
Hal yang Perlu Diperhatikan
- Pastikan fitur noise-cancelling aktif secara alami tanpa menyambungkan musik, murottal, atau suara lain yang bisa mengalihkan perhatian dari bacaan shalat.
- Jangan sering menyentuh atau mengatur tombol pada headphone di tengah shalat yang bisa memicu banyak gerakan sia-sia (al-garakah al-katirah).
- Pastikan kondisi sekitar tetap aman bagi diri sendiri karena alat ini menutup indra pendengaran secara drastis.
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a;lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.
--
Agung Cahyadi, MA