Penutup Mata Saat Shalat

Sholat, 31 Juli 2026

Pertanyaan:

Assalaamu'alaikum Ustadz, Ini lanjutan pertanyaan saya yang tadi mengenai hukum pemakaian headphone penangkal suara saat shalat. Apa hukumnya menggunakan penutup mata (blindfold) saat shalat, terutama di keramaian (seperti mushalla mall/restoran yang terbuka) di mana ramai wanita yang nampak aurat? Tujuan untuk menghindari godaan syahwat. Terima kasih. 

Jazakallahu khairan.



-- G.R. (Bandung)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam warahmatullahi wa barakaatuh.

Hukum asal menutup atau memejamkan mata saat shalat adalah makruh, namun hal tersebut berubah menjadi mubah, sunnah, jika ada keperluan mendesak seperti menghindari pandangan yang haram atau terbuka auratnya di tempat umum. 
 
Rincian Hukum Menutup Mata Saat Shalat
  • Bisa wajib hukumnya, jika di depan atau sekitar tempat shalat terlihat aurat orang yang terbuka secara nyata dan tidak sengaja, demi menjaga kesucian ibadah dan menghindari dosa pandangan. 
  • Dianjurkan dan sunnah, bila di depan atau jalur pandangan terdapat banyak hiasan, gambar, atau situasi ramai yang dapat mengganggu konsentrasi serta kekhusyukan shalat. 
  • Makruh, jika dilakukan dalam kondisi normal tanpa ada gangguan visual apa pun di sekitar tempat shalat, karena menyalahi sunnah utama yaitu melihat ke arah tempat sujud.

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA