Kulit Babi

Thaharah, 31 Juli 2026

Pertanyaan:

Assalamualaikum ustadz, saya ingin bertanya, saya ada sepatu yang dilapisi kulit babi di bagian luarnya, jadi kaki saya tidak menempel ke kulit tersebut, apakah kaki saya tetap najis jika berkeringat dan harus disucikan 7 kali? Selama ini saya tidak pernah bersuci seperti itu, dan kaos kaki juga saya cuci seperti biasa berbarengan dengan cucian lainnya, apakah boleh seperti itu? Sekian terima kasih.



-- Hamba Allah (Sebuah Tempat)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam warahmatullahi wa barakaatuh.

Kaki atau kaos kaki tidak menjadi najis dan tifdak perlu dicuci 7 kali, jika tidak ada perpindahan basah atau kelembapan langsung dari kulit babi tersebut. 
Najis hanya berpindah jika salah satu kondisi (kulit babi atau kaki/kaos kaki) dalam keadaan basah atau lembap saat bersentuhan.
 
Status Perpindahan Najis
  • Jika bagian luar sepatu dan kaki/kaos kaki anda dalam keadaan kering saat dipakai, maka najis tidak berpindah dan kaki anda suci. 
  • Kondisi Basah/Berkeringat: Jika keringat di dalam sepatu sangat banyak hingga tembus dan membuat bagian luar yang berlapis kulit babi ikut basah, atau sebaliknya, maka ada potensi perpindahan najis. [1, 2]
  • Jika kaos kaki dicuci bersama pakaian lain dalam kondisi terkena basahan najis, hal ini berisiko menularkan najis ke cucian lain. Namun, jika selama ini tidak ada basahan yang jelas atau anda tidak tahu pasti adanya perpindahan najis, hukum asal benda adalah suci (berdasarkan kaidah ketidaktahuan di masa lalu).
Cara Penyucian dan Tindakan
  • Dalam Mazhab Syafi'i, najis babi disamakan dengan anjing (najis mughallazhah) yang dicuci sebanyak 7 kali dan salah satunya dicampur dengan tanah. Namun, jika hanya sekadar menyentuh dalam keadaan kering, tidak ada yang perlu disucikan.
  • Karena anda tidak tahu dan tidak mendapati basahan nyata yang memindahkan najis saat itu, ibadah dan cucian anda dihukumi sah karena kaidah ketidaktahuan atau tidak adanya keyakinan perpindahan najis.

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemufdahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahun a'lam bishshawaab.

Wassalaamum 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA