Apakah Termasuk Riba

Fiqih Muamalah, 1 Agustus 2026

Pertanyaan:

Assalamualaikum ustadz, izin bertanya, saya kan pernah meminjamkan uang, lalu ketika mengembalikan saya diberi uang lebih karena biasanya beliau juga memberi saya uang perbulan, apakah hal tersebut termasuk riba dan apa yang harus saya lakukan? Terima kasih



-- Seseorang (Sebuah Tempat)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam warahmatullahi wa batrakaatuh.

Tambahan uang saat mengembalikan pinjaman tidfak tetrmasuk riba, jika memenuhi syarat, yaitu tidak ada akad atau perjanjian di awal, tetapi murni karena inisiatif pemberi uang dan didasari rasa terima kasih.  Kebiasaan memberi uang bulanan juga tidak otomatis mengubah hukum utang jadi riba selama tidak dipersyaratkan. 
 
Ketentuan Hukum
  • Tambahan sah jika saat meminjam tidak ada kesepakatan atau harapan harus melebihkan nominal pengembalian.
  • Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah membayar utang dengan jumlah atau bentuk yang lebih baik atas dasar kerelaan pribadi tanpa syarat.
  • Riba terjadi jika tambahan itu dipatok atau wajib sejak awal akad pinjaman. 
Yang Harus Dilakukan
  • Anda boleh menerima uang tersebut karena diberikan secara sukarela sebagai bentuk kebaikan.
  • Anggap kelebihan itu sebagai hadiah atau wujud terima kasih yang halal, bukan hak yang dipastikan dari utang piutang.

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab.

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA