Pertanyaan:
Assalamualaikum ustadz Saya mau bertanya apakah benar Ibnu Hazm berpendapat bahwa feces manusia (tahi manusia) dan urine manusia (kencing manusia) itu tidak najis. Dan kalau benar apakah boleh saya mengikuti pendapat Ibnu Hazm. Dan kalau saya mengikuti pendapat Ibnu Hazm apakah kalau pakaian saya terkena urine manusia atau feces manusia boleh dipakai sholat,,dan apakah sholatnya sah
--
Riski Nur Cahyanto (Samarinda )
Jawaban:
Wa'laikumussalaam warahmatullahi wa barakaatuh.
Pendapat bahwa feses dan urine manusia tidak najis tidak benar. Justru
Ibnu Hazm sendiri, bersama seluruh ulama mazhab, menukil adanya kesepakatan atau konsensus (ijma') bahwa air kencing dan kotoran manusia adalah benda najis.
Koreksi Pendapat Ibnu Hazm
- Ibnu Hazm menegaskan dalam kitab-kitab fikihnya bahwa kotoran dan air seni manusia itu najis.
- Tidak ada ulama muktamad, termasuk Ibnu Hazm dari kalangan Ahli Zhahir, yang menghukumi kencing dan tahi manusia itu suci.
Hukum Pakaian yang Terkena Najis
- Syarat sah shalat adalah suci badan, tempat, dan pakaian dari najis.
- Jika pakaian terkena kencing atau tahi manusia dan tidak dibersihkan atau dicuci dengan air, maka pakaian tersebut tetap terkena najis dan shalat yang dikerjakan dengannya tidak sah.
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya. Wallahu a'lam bishshawaab.
Wassalaamu 'alaikum wrwb.
--
Agung Cahyadi, MA